Kliksumatera.com, PALEMBANG- Akibat membawa Ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat netto 4,81 Gram, 2 terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, Senin (27/8/24).
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Caesarini Astari SH, yang mana kedua terdakwa yakni Orlando Dwi Putra dan Ahmad Rifki dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Percobaan atau pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa l Orlando Dwi Putra dan terdakwa ll Ahmad Rifki dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan,’’ jelas Hakim Ketua Kristanto SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan di PN Palembang, Selasa (27/8/24).
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa ll menjemput l, di dekat warung rumah terdakwa di Jl. Naskah 2 Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih merah.
Kemudian setelah bertemu para terdakwa duduk-duduk di warung tersebut, tidak lama kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi didaerah kebun bunga, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih merah menuju daerah kebun bunga dan di perjalanan terdakwa II memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa I untuk disimpan.
Selanjutnya pada saat di Jalan Kol. H. Burlian Km 9 Tepatnya di depan ATM BCA Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang terdakwa I dan terdakwa II diberhentikan oleh anggota SatresNarkoba Polrestabes Palembang dan saat itu Terdakwa I langsung melempar 20 puluh butir narkotika jenis pil ekstasi ke terdakwa ll beruntung aksi para terdakwa diketahui oleh oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pada saat diamankan dan ditanyakan kepada Para Terdakwa tentang kepemilikan 20 puluh butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 4,81 Gram,para terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut milik para terdakwa.
Atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke SatresNarkoba Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali