Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan penjual minuman keras (miras) dan alkes pemutih gigi bahan untuk membuat gigi palsu ilegal ditangkap Dirkrimsus Polda Sumsel.

Mereka adalah pembuat gigi palsu tersangka Hadiwijoyo alias Awei (36) dan HN (37) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama di Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang. Keduanya sejak Jumat 29 Juli 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua tersangka memproduksi minuman keras dan alkes dilakukan oleh yang bersangkutan tidak memiliki izin yang diatur dalam aturan yang berlaku,” tegas Dirkrimsus Polda Sumsel Kombel Pol M. Barly Ramadhani dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
M.Barly Ramadhani menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 849 botol minuman beralkohol dan 126 lembar totebang drinks yang terdiri dari minuman beralkohol golongan A sebanyak 17 botol terdiri dari 7 (TUJUH) botol prospilsener ukuran 600 ML, 10 (SEPULUH) botol corona extra ukuran 355 ML, minuman beralkohol golongan B sebanyak 641 botol terdiri dari (satu) botol anggur merah cap orang tua ukuran 500 Ml, 41 (Empat Puluh Satu) botol anggur merah cap orang tua ukuran 600 Ml, 348 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan) botol soju lokal ukuran 360 Ml, 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) botol soju Import ukuran 360 Ml 30 (Tiga Puluh) botol goldtreesmoscato ukuran 750 Ml 2 (Dua) botol Hattenwains ukuran 375 Ml, 13 (Tiga Belas) botol Walsh 50 ukuran 500 Ml, 27 (Dua Puluh Tujuh) botol sababai ukuran 750 Ml,12 (DUA BELAS) BOTOL WAIN DRAGON FLY UKURAN 750 ML 6 (ENAM) BOTOL WAIN FINCA ROBERTO UKURAN 750 Ml, 4 (Empat) botol baileys ukuran 750 Ml, 6 (Enam) botol george wyndam ukuran 750 Ml, 4 (Empat) botol cockburn’s 750 Ml, 10 dus sampel miras jenis ciu, 8 jeriken berisi ciu, gula pasir, ragi, 1 pak botol plastik 600, 3 alat ukur alkohol, dan alkes sebanyak 5.564 pcs, dan sebagainya.
Menurutnya, usaha penjualan minuman dan alkes oleh tersangka tersebut sudah dimulai sejak 2 tahun yang lalu. Minuman dan alkes dijual melalui transaksi online, pembeli memesan melalui online dan tersangka juga memesan barang melalui online dari luar kota.
Selama memproduksi atau menjual miras dan alkes ilegal berbagai jenis itu, kata M. Barly Ramadhani, tersangka HW dqn HN mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka HW penjual minuman ilegal dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 KUHP juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan tersangka HN penjual alkes ilegal dijerat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

