Dugaan Korupsi Dana Desa Dilaporkan ke Kejari

0
741

Kliksumatera.com, RIAU- Beberapa perwakilan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Selasa (19/11/19) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Gajah tahun 2018 dan 2019.

Kedatangan warga Desa Batu Gajah tersebut disambut langsung oleh Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, didampingi Dewan Penasehat, Indra Nazaruddin bersama rombongan lainnya di Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurut salah seorang warga Desa Batu Gajah, Masrul, kepada awak media mengaku kedatangan mereka ke Kantor Kejari Kampar ini untuk menyampaikan keluhan masyarakat desanya. Terkait penggunaan dana desa oleh Junaidi, yang diduga terindikasi korupsi.

‘’Sebab tujuan kami melaporkan Kepala Desa Batu Gajah ini ke Kejari Kampar, hendaknya desa kami ini apapun program dari pemerintah itu dapat terlaksana dengan baik. Tapi melihat kenyataan setelah berjalan lebih kurang 2 tahun ini, tampak adanya dugaan kecurangan yang tidak sesuai dengan apa yang terdapat dalam APBDes,” jelasnya.

Kemudian salah satu poin contohnya, dulu di anggaran dana silva pada tahun 2017 itu ada 281 juta. Terdiri dari dana Bumdes 120 juta, dan proyek yang tidak dilaksanakan yaitu profil yang nilai dananya sekitar 45 juta, serta ada juga gaji dari pada aparat desa lebih kurang 90 juta.

Mungkin masalah gaji ini sudah disalurkan, tinggal sisanya 165 juta kok tidak menentu arahnya? Sementara dana itu dimasukkan lagi di APBDes tahun 2018, kok tinggal 59 juta? Dan itupun tidak juga diserahkan ke Bumdes, tahu – tahu di tahun 2019 dana itu menciut lagi. Jadi ini ada sebenarnya? Kok nyatanya dana itu semestinya bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat, sekarang kok makin hilang – makin hilang,” terang Masrul lagi.

Sementara itu, inilah salah satu kecurigaan warga. Yang kedua, ada proyek pada tahun 2018 sudah sama – sama disepakati hasil MusrenbangDes, salah satu contoh bangunan proyek dreanase di RT 003 RW 002, itu tidak dilaksanakan sama sekali, yang mana jumlah nilai proyek itu lebih kurang 111 juta.

Selanjutnya kepada Kejari Kampar kita barharap, agar ditelusuri. Tentu harus disesuaikan dengan peraturan dan perundang – undangan yang ada, yang salah bagaimana caranya itu tinggal pihak Kejaksaan. Kami siap memberikan bukti – bukti dan fakta, juga termasuk bangunan proyek – proyek di tahun 2019 ini. Karena banyak dugaan yang tidak sesuai dengan bastek – bastek, contoh drainase yang tidak sesuai ukuran, Box Cover tidak sesuai, mestinya pakai besi 12 ml dipakai besi 8 ml atau 10 ml.

Lebih lanjut ditambahkan Masrul, jadi yang lebih menyedihkan itu, khusus untuk masyarakat RT 003 RW 002 tadi, yang mana telah dijanjikan masyarakat sudah tahu disitu mau dibangun drainase, kok dipindahkan? Kenapa tidak dibangun?

Sebab Itu dipindahkan tanpa ada musyawarah, terutama dengan desa. ‘’Karena itu hasil Musrenbang Desa Pak, jadi inilah masyarakat itu sekarang menuntut. Kita ingin kejujuran, sebab menurut aturan main yang termasuk kategori perangkat desa itu mesti tamat SLTA. Ini ada yang tidak tentu ujung sekolahnya, kenapa juga dimasukkan,” katanya.

Begitu juga dengan perangkat desa RT/RW, RT nyata – nyata tidak ada, kok masih dituangkan dalam APBDes itu. Gajinya siapa yang bayar? Jadi Pemerintah ini membayar gaji kepada orang tidak ada, dan siapa yang menerima?

Selain itu, permasalahan ini kalau saya secara pribadi terutama belum pernah menyampaikan kepada kepala desa tersebut. Kenapa? Mungkin kawan – kawan kita dari yang lain mungkin juga ada, tentu ini disampaikan di sana kepada BPD. Terkait masalaah ini sudah pernah kami sampaikan juga kepada Ketua BPDnya,” ungkap Masrul.

‘’Kepada Dinas PMD Kabupaten Kampar kok bisa begitu Pak? Dana yang sudah nyata – nyata diperuntukan negara untuk Bumdes kok sekarang makin hilang Pak? Kenapa tinggal 40 juta, itupun sampai hari ini belum diserahkan. Tadi awalnya di tahun 2017 120 juta, sebenarnya ini ada Pak? Mungkin untuk selanjutnya, kami siap memberikan data dan bukti – bukti, serta fakta yang kami ketahui. Khusus menyangkut APBDes Batu Gajah tahun 2018 dan 2019 yang berkaitan dengan kepala desa pak Junaidi,” tutup Masrul.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kampar, SR Manulang, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, akan konsultasi dulu dengan pimpinan. ‘’Karena saya baru hari ini dilantik, hanya itu yang bisa saya lakukan pada saat ini,” ujarnya.

Terakhir Kepala Desa Batu Gajah, Junaidi, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler dan pesan Whatshapnya, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi oleh awak media.

 

Laporan          : Arifin

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here