Dugaan Pungli Prona Diungkap Kejaksaan Negeri OKUT

0
210

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kasus korupsi di Kabupaten OKU Timur saat ini mulai terkuak satu persatu. Terbaru, Kejaksaan Negeri OKU Timur terhitung sejak 6 Januari 2021 telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah (prona) masyarakat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN.

“Penyidikan atas dugaan korupsi atas pembuatan sertifikat tanah warga ini berdasarkan surat nomor 01/L.6.21/Fd.1/01/22021 tanggal 6 Januari 2021. Untuk dugaan tindak pidana kasus korupsi ini atas pembuatan sertifikat tanah warga tahun 2016/2017 di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur,” ujar Kepala Kejaksaan OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat SH MHum, Senin (11/01/2021).

Untuk sementara tambah Kajari, pihaknya sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum. Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut yang seharusnya tanpa biaya atau gratis, namun dalam praktiknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar Rp 1,5 juta/sertifikat. “Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalaupun ada biaya maksimal Rp 200 ribu, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp 1,5 juta,” tegas Kajari didampingi Kasi Pidsus Kajari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH dan Kasi Intel Kajari OKU Timur Darmadi Edison SH.

Sejauh ini Kejari OKUT belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan. Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Untuk tersangka belum kita tetapkan, karena melibatkan berbagai, pihak mulai dari pihak Kantor ATR/BPN hingga Pemerintah Daerah, dalam hal ini pihak Kecamatan dan dari Pemerintahan Desa. Pemanggilan saksi masih terus kita lakukan. Rencana ini hal ini akan dijadikan pilot project karena ini statusnya pungutan liar (pungli) dan kasus sertifikat tanah banyak juga terjadi di tempat lain,” tegasnya.

Kajari menambahkan walaupun keterbatasan tenaga jaksa yang ada saat ini tidak akan menyurutkan dan akan tetap profesional dalam menindak oknum oknum yang nakal di Kabupaten OKUT ini. ”Akan tetapi kami butuh waktu untuk mendalami kasus ini supaya dapat ditetapkan siapa tersangkanya nanti karena Kasi Intel hanya 1 dan Kasi Pidsus 1. Untuk itu kami minta waktu karena bukan hanya kasus ini yang sedang kita lakukan penyelidikan, tapi masih banyak lagi yang lain,” tandasnya.

Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here