* Termasuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Kliksumatera.com, PAGARALAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam melakukan Paripurna ke-4 dipimpin Ketua DPRD Pagaralam melalui Wakil I Hj Dessy Siska SE didampingi Wakil II Epsi SE. Terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) baru dan perubahan di Kota Pagaralam atas ajuan Wali Kota Alpian Maskoni SH dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Pagaralam sebelumnya. Disahkan 4 Raperda dari 5 yang diusulkan, Sabtu (2I/12/2019) sekira pukul 10.00 pagi tadi di Gedung DPRD Ruang Istimewa Wakil Rakyat Pagaralam.
Hadir dalam Paripurna, Walikota Alpian Maskoni SH, Wakil Walikota M Padli SE, Sekritaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri, Sekwan Ranu Fahlisi, Kepala BNN Andi Kurniawan SSos, Forkompimda, dan Partikal lainnya.
Ada lima Raperda baru yang Pemkot Pagaralam usulkan untuk dilakukan pembahasan oleh bidang legislatif. Kelima Raperda baru dan usulan tersebut sejalan dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat serta adanya undang-undang yang lebih tinggi untuk mengamanahkan dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggara otonomi daerah.
Usulan Raperda baru tersebut antara lain Raperda perubahan Kelurahan Jadi Desa, Raperda tentang Kawasan Bebas Rokok, Tentang Raperda Bantuan pada Partai, Raperda Kisbangpol masuk dalam perangkat Daerah, dan Raperda tentang SIUP Kota Pagaralam. Namun untuk Raperda Tentang SIUP perlu dikaji ulang dan belum disetujui DPRD Pagaralam.
Pada dasarnya Hasil Rekomendasi Pansus 1, 2, dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Ranu Fahlisi, 5 usulan Raperda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Pagaralam, menerima 4 raperda disetujui, Raperda kawasan bebas rokok, perda Kelurahan jadi Desa, Bantuan Pada partai, dan untuk Raperda perobahan tentang SIUP masih perlu dikaji ulang. “Semua Raperda ini demi kemajuan di Kota Pagaralam,” kata Candra Jaya yang membacakan hasil Pansus DPRD Pagaralam.
Semua tahapan Pansus sudah dilakukan, dengan mitra kerja pembahasan pada OPD sudah dilakukan secara umum berjalan sesuai kesepakatan. Walau ada seperti koreksi dan catatan termasuk Raperda Kelurahan menjadi Desa, seperti Kelurahan Atung Bungsu di Kecamatan Dempo Selatan, Kelurahan Tegurwangi Kecamatan Dempo Utara dan Kelurahan Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Kota pagaralam.
Intinya pansus 1, 2, dan Pansus 3 menyetujui terhadap Raperda yang diusulkan. Pansus II yang dibacakan oleh Firmansyah, bantuan dana Bagi Partai yang duduk di DPRD Pagaralam, Kisbangpol masuk dalam perangkat daerah.
Sementara dalam sambutannya, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH mengucapkan terima kasih juga dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada Anggota DPRD Kota Pagaralam yang telah bekerja keras, untuk kemajuan Kota Pagaralam. Dan Alpian mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam membangun Kota Pagaralam. Salah satunya dengan Raperda tersebut.
Walikota juga menyampaikan untuk Para Anggota DPRD, Forkompimda juga semua lapisan masyarakat Pagaralam, saat ini kita selalu disibukkan dengan adanya Harimau, namun jangan sampai kita ini menjadi ketakutan yang berlebihan. Pastikan dulu apakah benar harimau atau jejak beruang karena dampak dari Adanya Penampakan Harimau sangat berpengaruh pada wisata di Kota Pagaralam. ”Namun sesungguhnya kejadian demi kejadian serangan Harimau itu ada di Kawasan Hutan Lindung dan bukan warga Pagaralam,” pungkasnya.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali