Empat Pelaku Perampokan Hingga Menewaskan Pasutri di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

0
112

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Empat pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sunardi dan Sri Narti di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin Rabu (12/10/2022) lalu sudah direncanakan satu bulan yang lalu oleh para pelaku. Hal ini terungkap saat keempat pelaku dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin (17/10/2022).

Empat pelaku sudah ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian. Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), dan Muhammad Riski Ardayah. Sementara 1 pelaku atas nama Kevin alias Fani masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang.

Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. “Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan.

Dikatakan Anwar, setelah masuk ke rumah tersangka, Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi. “Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban, korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang-barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang-barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih. “Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban. “Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,” tutupnya.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here