Kliksumatera.com, BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi, Senin (30/09/2019).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 (empat) Personel Polres Banyuasin yakni A.n Bripda Aji Wibowo Nrp 93051089, Brigadir Erwin Sapriadi Nrp 87110939 , Briptu Pazlan Nrp 83080449, dan Brigadir Epiadi Nrp 83061138 yang dilaksanakan secara absensia.
Mereka yang di PTDH tersebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 hirup (a) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 hurup (g) Perkap no 14 tahun 2011 yaitu ” Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berurut turut ” istilah kita kenal dengan disersi.
Sedangkan Pemberian Penghargaan kepada 9 (sembilan) personel yang berprestasi tersebut yaitu personel yang berhasil mengungkap kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Banyuasin yaitu Ipda Fahrizal, SH Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Aipda Hendra Saputra, SH Ps.Kanit Binmas Polsek Rambutan, Bripka Zahrudin, S.IP Bintara Polsek Rambutan, Bripka Supriono Bintara Polsek Rambutan, Bripka Budiman Bintara Polsek Rambutan, Bripka Kristantolarel Bintara Polsek Tanjung Lago, Bripka Bio Saspal Ps Kuto Bintara Polsek Tanjung Lago, Brigadir Andy Setiawan Bintara Polsek Makarti Jaya, dan Brigadir Aceng Zainal Arifin Bintara Polsek Talang Kelapa. Pemberian penghargaan langsung dilakukan Kapolres Banyuasin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Banyuasin Kompol M Hadi Wijaya, ST, Pejabat Utama Polres Banyuasin, Kapolsek Jajaran, Para Perwira Polres Banyuasin, dan seluruh personil serta ASN Polres Banyuasin.
Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi Kamtibmas dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali