Kliksumatera.com, PALEMBANG- Empat terdakwa yang menjalani sidang di PN Palembang Kamis (28/11) terancam hukuman mati. Mereka adalah Randi Arfan (28), Suherman (32), Julian, dan Terdakwa IV Adiansyah (34) yang berkasnya terpisah.
Para terdakwa tersebut pada tanggal 09/08/2019 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Palembang-Betung tepatnya di depan Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, menyerahkan Narkotika.
Sementara itu Satuan Narkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering mengantarkan Shabu dan Pil Eksetasy dari Kota Pekanbaru ke Kota Palembang, kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, didapatkan informasi kalau Terdakwa I dan Terdakwa II sedang di perjalanan menuju Kota Palembang dengan membawa Narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasy dengan jumlah besar.
Kemudian Tim Narkoba Polda Sumsel menunggu Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di depan Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Begitu melintas di depan Polsek Talang Kelapa dengan menggunakan Kawasaki Ninja warna merah dengan Nomor Polisi BM 2536 AX, maka kedua terdakwa lalu ditangkap.
Petugas mendapatkan 1 buah tas ransel warna coklat milik Terdakwa I yang dipegang oleh Terdakwa II di dalamnya ditemukan 4 paket besar narkotika jenis shabu 3839,79 gram dan 5 paket besar narkotika jenis Pil Ekstasi berisikan 5000 butir warna kuning dengan berat 2117,34 gram.
Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, ternyata Shabu dan Pil Ekstasi itu milik Pak De (DPO). Yang mana Terdakwa I mendapat upah untuk mengantarkan shabu tersebut sebesar Rp 50.000.000- sedangkan Terdakwa II sebesar Rp 20.000.000.
Kemudian Narkotika tersebut akan diantar ke Palembang yang akan diterima oleh Terdakwa III kemudian Tim Narkoba Polda Sumsel membawa para Terdakwa ke Palembang untuk diserahkan kepada Terdakwa III. Lalu sesampai di Palembang Terdakwa II menelpon memberitahukan kesampaian mereka kemudian langsung menyerahkan tas ransel tersebut kepada Terdakwa III, yang isinya shabu dan Pil Ekstasi. Lalu setelah Terdakwa II menyerahkan tas ransel tersebut. Terdakwa III pun ditangkap.
Terdakwa III mengaku, narkotika itu hendak diberikan kepada Terdakwa IV di Jalan Depaten Lama Lorong H. Husin No.133 RT 004 RW 001 Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Di dalam dakwaan JPU dipisah menjadi 3 berkas perkara. Terdakwa I dan II satu berkas dan disidangkan oleh Jaksa Demelita SH, Terdakwa III disidangkan oleh Misrianty SH, sedangkan Terdakwa IV oleh JPU Aantomo SH. Berkas perkara sementara diperiksa (28/11/2019) oleh Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH.
Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali