Firdaus Komar: Wartawan Dalam Tugas Jurnalistik Memiliki Perlindungan Hukum

0
450

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terkait adanya oknum Pegawai Rumah sakit Ar-Rasyid Palembang yang nekat mengusir dan banting Hp milik wartawan yang sedang mendapat proyeksi liputan itu sungguh sangat disesalkan akibat terjadinya dugaan pembantingan hp yang diduga dilakukan oleh pegawai salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar, S.Pd, M.Si berhasil dimintai tanggapannya terkait kejadian yang menimpa wartawan tersebut, berdasarkan informasi yang beredar dan kronologis kejadian sesuai LP Nomor : LP/B/1091/XI/2021/SPKT/POLDA SUMSEL.

Menurut Firdaus meminta semua pihak menghormati kerja wartawan, karena wartawan bekerja dan memiliki perlindungan hukum sesuai UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers artinya mereka dilindungi undang-undang.

“Ya pada UU no 40 tahun 1999 Pasal 8, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Firdaus ketika dihubungi awak media via whatsapp, Minggu (05/12/2021) 18.48 Wib.

“Karena kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi, artinya proses hukum menggunakan hukum pidana namun demikian masih bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang penyelesaiannya melalui dewan pers,” tambahnya.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here