Gagalnya HAM Dalam Mengatasi Masalah Umat

0
69

Oleh : Qomariah

Berdasarkan data setara institut bersama internasional NGO forum on Indonesia development (INFID), skor indeks HAM Indonesia pada 2023 mengalami penurunan, menjadi 3,2 dari tahun sebelumnya 3,3. Acuan pemberian skor tersebut adalah pemenuhan hak-hak pada 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta lima indikator pada variabel hak ekonomi sosial budaya yang diturunkan ke dalam 60 subindikator.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, peringatan hari HAM sedunia ke-75 dapat menjadi momentum untuk merefleksikan prinsip-prinsip HAM. “Malam ini menjadi momentum bagi kita bersama-sama merefleksikan prinsip-prinsip HAM dan merenungkan perjalanan dari universal declaration of human right,” kata Yasonna dalam sambutannya pada acara peringatan hari HAM sedunia ke-75 di lapangan benteng, Jakarta (ANTARA) Minggu (10/12/23).

Peringatan hari HAM kali ini memilih tema “harmoni dalam keberagaman,” dipandang relevan dan penting. Pasalnya kata Yasonna, harmoni dalam keberagaman menjadi pengingat akan pentingnya mengakui, menghormati, dan merayakan beragama Indonesia yang berlimpah.

Sejatinya ide HAM berdasarkan pada kebebasan liberalisme sehingga menyebabkan standar ganda dalam penerapannya, jika yang melakukan kekerasan adalah AS dan sekutunya, tidak dianggap pelanggaran HAM, sedangkan jika yang melakukan kekerasan adalah musuh AS, misalnya kelompok Islam, akan dituding sebagai pelanggaran HAM.

Universal declaration of human right (UDHR), miris meski peringatan dilakukan setiap tahun, kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan penegak hukum masih jauh dari harapan, semestinya negara mengusut dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat pada masa lalu, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan, hingga kini 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus Trisakti 1998 belum terselesaikan.

Inilah paradoks penegak HAM, negara-negara barat dan lembaga internasional terus menggariskan isu HAM sebagai solusi berbagai masalah dunia, namun realitasnya persoalan dunia tidak kunjung terselesaikan, tanpa bahwa ide HAM gagal menjadi solusi masalah-masalah tersebut, kemampuan HAM membuat solusi masalah hanyalah omong kosong.

Patutlah ide HAM demikian absurd dan bermuka dua, karena ide ini berasal dari rahim sekularisme liberal, yang mendewakan kebebasan Berperilaku, Berpendapat, serta Berkepemilikan, itulah sebabnya ide ini bertentangan dengan Islam, karena bertentangan dengan akidah Islam Kaffah.

Oleh karena itu, bagi seorang muslim HAM adalah prinsip yang salah, karena menjadikan manusia bebas berbuat apapun tanpa aturan, sementara fitrah manusia adalah lemah, yakni tidak tahu hakikat benar dan salah, sehingga tidak bisa membuat aturan yang shahih untuk mengatur interaksi manusia, ketika manusia diberi kesempatan untuk membuat aturan dia akan membuat aturan yang menguntungkan dirinya dan kelompoknya saja.

Islam mewujudkan ketentraman dalam masyarakat, dan menetapkan bahwa hukum asal semua perbuatan adalah terikat dengan hukum Syara’ seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. dengan demikian segala sesuatu standarnya sama yaitu syariat Islam.

Seperti dalam firman Allah SWT (QS Al-Maidah :50) “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang meyakini agamanya.”

Dengan diterapkannya Islam secara Kaffah, hak dasar manusia akan terpenuhi seperti hak hidup, makanan, pakaian, ibadah, keamanan, pendidikan, kesehatan dll, bahwa sejarah peradaban Islam telah membuktikan, terwujudnya ketentraman hidup dalam naungan sistem Islam, yang dikenal umat yaitu (Khilafah minhaj nubuwwah), Insya Allah.

Wallahu a’lam bishawab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here