Oleh : Eci Anggraini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi saat ini, besaran pendapatan tersebut dinilai menyakiti perasaan rakyat. Achmad menjelaskan, kenaikan pendapatan tersebut tidak sensitif kepada kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpukul.
Saat ini, masyarakat tengah dihadapi oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga lonjakan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia.Apalagi, berbagai pukulan tersebut datang akibat kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran sehingga memberikan efek domino kepada masyarakat.Salah satunya yakni kenaikan PBB yang dampaknya dipikul masyarakat, akibat berkurangnya dana APBN untuk transfer ke daerah (TKD), yang memaksa pemerintah daerah mencari sumber penerimaan baru. (Berita Satu, 20/08/2025).
Inilah sepenggal potret buram penerapan sistem demokrasi sekuler liberal. Saat penyelenggaraan pemerintahan dijauhkan dari agama dan sekadar mencari keuntungan materiil. Pun manusia difasilitasi untuk membuat, menjalankan, bahkan melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sehingga patut dimengerti, ketika tak hanya satu persatu individu wakil rakyat, tapi nyaris semua dalam lembaga tersebut bersikap abai terhadap rakyat, maka akar masalahnya sangat mungkin justru karena penerapan sistem politik ini.
Tingginya gaji dan tunjangan DPR di tengah upaya efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi rakyat yang sulit bukan hanya menjadi persoalan anggaran negara, tetapi juga masalah moral dan keadilan sosial. Reformasi sistem penggajian pejabat publik yang berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, sangat mendesak agar kepercayaan rakyat terhadap institusi politik tidak semakin tergerus.
Wakil rakyat sejatinya memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam Khilafah terdapat struktur bernama Majelis Umat, yaitu majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan.
Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan anshar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang Rasulullah meminta masukan dari mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Kaum muslim pun melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.
Rasulullah SAW tidak memilih orang yang menjadi rujukan beliau dalam masalah pendapat berdasarkan asas kemampuan, kapabilitas, dan kepribadian mereka, melainkan berdasarkan dua asas. Pertama, mereka adalah para pemimpin kelompok mereka, tanpa memandang kapasitas dan kemampuan mereka. Kedua, mereka adalah representasi dari kaum muhajirin dan anshar.
Anggota Majelis Umat dipilih melalui pemilu dan tidak diangkat melalui penunjukkan. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat dalam mengemukakan pendapat serta menjadi representasi masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam mengemukakan pendapat. Kalangan nonmuslim yang menjadi warga Khilafah boleh menjadi anggota Majelis Umat. Hal itu dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka, keburukan penerapan Islam terhadap mereka, juga dalam masalah tidak tersedianya berbagai pelayanan publik bagi mereka, dan yang semisalnya.
Posisi Majelis Umat ini jelas berbeda secara diametral dengan para wakil rakyat di dalam sistem demokrasi. Ini terlihat jelas dari peran mereka. Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat memiliki peran untuk melegislasi hukum perundang-undangan dan menetapkan anggaran. Fungsi ini tidak terdapat dalam Majelis Umat. Mereka mewakili umat murni dalam rangka melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (al-hukkam) serta syura (musyawarah). Jika ada legislasi hukum, itu adalah wewenang khalifah selaku kepala negara, melalui adanya ijtihad dan dalam konteks tabani (adopsi) hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan penetapan anggaran negara juga merupakan wewenang khalifah yang berada dalam pengelolaan baitulmal.
Satu hal yang harus kita ingat, anggota Majelis Umat bukanlah pegawai negara yang berhak menerima gaji. Jika ada hal-hal yang perlu dianggarkan untuk menunjang kinerjanya, itu berupa santunan dalam jumlah yang secukupnya saja, tidak seperti tunjangan para anggota dewan yang jumlahnya fantastis. Demikian halnya jika ada dari mereka yang mendapatkan fasilitas dari negara, itu semata bagian dari pemberian negara yang berhak diperoleh tiap individu warga.
Jika kita mencermati gambaran para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh motivasi mereka untuk mewakili rakyat/warganya sangat jauh berbeda dengan para anggota dewan saat ini. Anggota Majelis Umat berperan mewakili umat atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Kesadaran ini menjadikan mereka fokus pada fungsi yang harus diwujudkan karena hal itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Mereka tidak memiliki motivasi aji mumpung untuk menikmati fasilitas negara, apalagi menuntut hak istimewa maupun memperkaya diri.
Sebaliknya, upaya untuk riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat) begitu kuat di dalam Khilafah. Demikian halnya motivasi untuk muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Ini semua karena landasannya adalah amar makruf nahi mungkar sehingga semua pihak berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan dalam konteks pelaksanaan dan penerapan syariat Islam kafah. Wallahualam Bissawab.

