Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Yulisahara SH, beserta anggota Reskrim Polres Pagaralam menggelar press release OTT Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota pagaralam yang terjadi pada 23 Augustus 2019 lalu di Gedung Rudal Mako Polres Pagaralam, Rabu (30/10/2019) oleh Tim Saber Pungli Polres Pagaralam. Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau sudah P. 21.
Kapolres Dolly Gumara mengatakan, para tersangka tersebut berinisial Sw, Td, Jn, dan Pa. Mereka semua berperan masing-masing sesuai dengan bagiannya.
”Para Tersangka ini terkait dana untuk kelurahan yang terdapat di Kecamatan Pagaralam Selatan Tahun anggaran 2019 dari APBD Pagaralam. Dengan barang bukti (BB) uang Rp 112.500.000, dua unit laptop 2 Asus dan Lenopo serta Hp Oppo 1 unit dan dokumen lainnya. Berkas sudah P.21 dan segera diserahkan pada kejaksaan, sementara untuk Gelar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dilaksanakan,” tegas Dolly.
Kapolres juga menyebut, seharusnya dana dibangunkan untuk keperluan pembangunan yang ada di kelurahan. Hasil pemeriksaan bahwa proses dinilai menyalahi aturan karena adanya permintaan fee proyek.
Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam pasal 11 dan 12 Huruf A UU RI No.31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inisial Jon (39) adalah kuasa pengguna Anggaran. Jon yang mengoordinir sejumlah lurah untuk mengumpulkan sejumlah uang, sementara inisial Pd sudah menerima sejumlah Rp 33 juta. Selanjutnya inisial Sw (42) sebagai Pejabat Pengadaan. Sw pun mengumpulkan uang dari Pemborong. Dan sejumlah uang sempat disimpan oleh Sw selama 2 minggu di rumahnya.
”Bisa saja akan ada tersangka baru, namun proses hukum harus berjalan dengan baik. Saya juga minta agar setiap abdi negara dapat menggunakan uang negara sesuai peruntukannya,” tandas Kapolres.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali