Kliksumatera.com, LAHAT- Berhati-hatilah bila berbicara di media sosial (medsos), sebab bisa kena delik undang-undang ITE. Seperti halnya, yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial YN (32) alamat Desa Talang Telang Merapi.

“Ibu ini telah mencemarkan nama baik Dukcapil karena telah menulis status di FB di Group Cik Ujang Bersatu tanggal 28 Januari 2020 bahwa Dinas Dukcapil telah memungut biaya percetakan E- KTP sebesar Rp 50.000, padahal itu gratis dan informasi di FB itu tidak benar,” ujar Kadis Dukcapil Lahat, Rabu (29/1).
Karena itu, si ibu harus minta maaf juga di medsos atas postingannya itu. ”Lain kali masyarakat jangan asal posting di medsos,” ingat Kadis Dukcapil.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

