Kliksumatera.com, PALEMBANG- Gegara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau pengetatan PPKM Mikro yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, maka tidak sedikit acara yang telah diagendakan pun batal dilaksanakan. Hal itu demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tanpa terkecuali rencana tata muka Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dengan para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pun gagal dilakukan. Padahal, rencananya tatap muka sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) di Aula Kantor Lurah Bukit Lama. Dengan agenda Kunker Wawako kepada Ketua RT/RW guna menyerap beragam persoalan di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya usulan infrastruktur yang bersifat urgen.
”Namun, Ibu Wakil Walikota mohon maaf. Sebab pemberlakuan PPKM Darurat ini. Karena itu, beragam usulan dan masukan silakan dikumpulkan dan akan kami serahkan kepada Ibu Wakil Walikota,” ujar Lurah Bukit Lama, Alexander SIP MSi.
Selain itu, Lurah yang energik dan gaul itu juga mengingatkan kepada Para Ketua RT/RW untuk tetap menerapkan Prokes demi memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. ”Di sisi lain, kami ingatkan agar para ketua RT/RW yang belum menyampaikan laporan bulanan dan triwulan juga segera dibuat dan kumpulkan, karena kami akan mengumpulkannya ke Kecamatan Ilir Barat 1,” tegas Alex.
Setelah memberikan paparan, Lurah didampingi Babinsa Sertu Widian juga membuka sesi tanya jawab seputar masalah RT/RW yang ada. Lalu dilanjutkan dengan makan siang bersama yang telah disiapkan oleh para Pengurus/Anggota PKK Kelurahan Bukit Lama.
Laporan/Posting : Imam Ghazali
Berikut petikan pemberlakuan PPKM Darurat:
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers secara virtual tentang perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro, Senin (5/7/21).
Daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro
1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun aturan pengetatan tersebut adalah :
Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)