* Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kliksumatera.com, LAHAT- Gara-gara menggelapkan alias melakukan korupsi Dana Desa tahun 2017, Sarudin selaku Kades Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Lahat kini resmi jadi tersangka.
Hal itu terungkap dalam press conperence yang digelar Kapolres Lahat, Kamis (23/1) di Ops Room Polres Lahat.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH Cla, didampingi Waka Polres Kompol Budi Santoso SSos, Kasat Reskrim AKP Hery Jusman SH, Kasubag Humas Iptu Sabar T, dan Kanit Tipikor Ipda Suhendra SH.
Kasus korupsi penggunaan Dana Desa Gedung Agung tahun 2017 ini berdasarkan Lp$A-145/VIII/2019/Sumsel/res Lahat tanggal 22 Agustus 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Dalam keterangan pers di hadapan para media cetak maupun eletronik, Kapolres Lahat menerangkan bahwa terendusnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung terhadap oknum kades yang pola hidupnya berubah.
Dan, pada tahun 2017 Desa Gedung Agung mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah) namun dana tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan fasilitas desa antara lain jalan usaha tani, tembok penahan tanah, dan jembatan. Diduga uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kades seperti gaya hidup mewah, berpoya-poya dan ke tempat hiburan malam.
”Karena itu, Kades terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Hal itu sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001,” papar Kapolres.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali