Pabrik Mi Suun Merk Ayam Jago Kini Dipolice Line

0
466

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kini pabrik mi suun dipolice line Polsek Talang Kelapa. Hal itu setelah dilakukan penggerebekan terhadap bahan-bahan yang digunakan tak berstandar kesehatan pada Rabu (22/01). Juga Pabrik Mi Suun yang berada di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini ilegal.

Penggerebekan sendiri dilakukan oleh gabungan bersama pihak dari Dinas Kesehatan Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin serta Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin.

Ditemukan adanya produksi Mi Suun yang dicampur dengan kaporit dan tawas. Terlihat juga dalam penggerebekan itu Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mendapati di salah satu adonan adanya kecoa yang ikut tercampur di dalam adonan mi.

Selain itu, bau busuk menyengat dari lokasi pembuatan yang dinilai pihak Dinas Kesehatan Banyuasin sangat tidak sehat. Air yang digunakan dalam pembuatan mi yang diedarkan pada wilayah daerah Sumsel, sejak 25 tahun lalu ini telah banyak dikonsumsi masyarakat.

“Kita temukan bahan dasar berbahaya dalam produksi mi suun ini, tempat pembuatan yang tidak steril dan ada juga kecoa dalam adonannya,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni di lokasi penggerebekan.

Untuk itu, Masnoni juga mengatakan pihaknya saat ini menutup sementara dan memasang garis polisi di Pabrik Mie Suun yang bermerk Ayam Jago ini. “Kita segel dan tutup dulu dan kita ambil sampel adonan dan minya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara, Johan Arifin (65) yang mengaku sebagai pengawas dan pekerja di Pabrik Mi Cap Ayam Jago mengatakan bahwa pembuatan dalam produksinya memang menggunakan kaporit serta tawas. Dan air digunakan adalah air hujan yang ditampung.

“Seperti inilah pembuatannya, satu satu pekerja satu harinya 40 bal, biasanya daerah pemasaran di wilayah Kabupaten OI, Tanjung Raja OI, OKI, Lubuk Linggau, dan Baturaja. Kalau di Palembang dan Banyuasin tidak,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa pemilik pabrik berada di Kota Palembang bernama Alpian, tapi dia tidak mengetahui dimana rumah bos pabrik tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Fahrudinsyah mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan, izinnya yang tertera dibungkus mi itu diduga ilegal. “Dan kemungkinan kondisi mi ini sangat berbahaya jika kita konsumsi,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here