Gelapkan Motor, Boy Diringkus Satreskrim Polres Mura

0
289

Kliksumatera.com, MUSI RAWAS- Boy Tri alias Boy (32) diringkus Satreskrim Polres Mura, di Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (4/11/2020) lalu.

Tersangka diringkus diduga terlibat perkara penggelapan sepeda motor Honda Revo, milik, Yuda Margono (20), warga Dusun II Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (8/10/2020) sebelumnya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres Mura. “Benar, namun tersangka sudah kami tahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Sri Mulyo.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan. “Jadi, saat anggota kelokasi, anggota dengan sigap meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan,” jelas Alex.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-37/X/2020/Res. Mura/Sek. terawas, tanggal 10 Oktober 2020.

Diduga kejadian perkara penggelapan terjadi, bermula saat korban ingin pulang dari hajatan dari rumah DR.

Tiba-tiba tersangka menghentikan laju sepeda motor korban yang dibawa dari rumah. Kemudian korban bersedia mengajak tersangka pulang.

Sesampai di tengah perjalanan, tersangka memerintah korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor yang korban bawa ke rumahnya sendiri untuk mengganti pakaian dan kembali lagi ke hajatan ke rumah DR, dengan alasan apabila korban ikut tersangka tidak diperbolehkan istrinya untuk kembali ke hajatan lagi.

Selama setengah jam korban menunggu namun tersangka tak kunjung kembali menjemput korban. Korban langsung mengambil keputusan untuk pergi menyusul ke rumah tersangka, untuk memastikan pergi kemana.

Namun tersangka tidak berada di rumahnya dan korban pun pergi kerumahnya dan menceritakan bahwa tersangka membawa lari sepeda motor milik orang tuanya.

Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda Motor Honda Revo senilai Rp. 6.000.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas. “Maka dari itulah, tersangka kami ringkus, dalam perkara penggelapan,” tandasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here