Kliksumatera.com, LAHAT- Pada hari ini Senin, tanggal 16 Agustus 2021 pukul 15.00 Wib telah dilakukan penyerahan Tersangka an. RENDO EKA SAPUTRA BIN AHMAD SALEH (29) warga Gg Nurul Islam No.112 Rt.04 Rw.02 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kabupaten Lahat berikut barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat.
Demikian keterangan yang diterima Redaksi Kliksumatera.com dari Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Senin (16/8/21).
Tersangka melanggar TP Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP karena tersangka merupakan karyawan PT.Bintang Jaya Mulya Motor.
Tersangka diserahkan setelah mendapat P21 (Berkas dinyatakan lengkap) dari Kejasaan berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021.
Tersangka merupakan staf admin keuangan Perusahaan tersebut Menerima uang setoran atau pembayaran dari Nasabah maupun sales, tetapi oleh tersangka tidak dibayar atau disetor ke Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian lebih Rp 200 juta.
Tersangka ini menggelapkan uang pembayaran nasabah yang membeli cash hampir 9 unit motor yang tidak dibayar.
Selanjutnya Tersangka akan menjalani proses persidangan di PN Lahat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Novita/Idham/Rilis
PostingĀ : Imam Ghazali