Keluarga Alm Danil Surati BPJS dan Gugat RS AR Bunda ke Pengadilan

0
417

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU-  Keluarga Almarhum M Danil warga Empat Lawang yang dinyatakan Positif Covid-19 oleh RS AR Bunda Kota Lubuklinggau kecewa dengan jawaban singkat pihak rumah sakit.

Pihak RS AR Bunda Kota Lubuklinggau meyampaikan jawaban atas surat permohonan klarifikasi dari keluarga Alm M Danil. Surat jawaban dijemput Dahli Saptini anak angkat almarhum, Selasa (16/09/2020).

“Kami sangat kecewa dengan jawaban pihak RS AR Bunda. Kami minta mereka menjelaskan proses swab bukan cuman menyebutkan waktu swabnya saja, kami keluarga merasa ayah kami tidak pernah diswab, kalau memang diswab, jelas siapa petugas yang ngambil swab, di ruang mana, saksinya siapa, kan begitu seharusnya,” kata Dahli.

Berangkat dari ketidakjelasan dan tidak transparannya RS AR Bunda tersebut, Dahli menyatakan akan melakukan langkah hukum menggugat perdata perbuatan melawan hukum RS AR Bunda ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

“Hari ini kami sudah menyurati BPJS Kesehatan Lubuklinggau, kami meminta pihak BPJS menunda proses klaim biaya perawatan atau penanganan Alm M Danil di RS AR Bunda sampai proses hukum selesai,” tegas Dahli.

Dikatakannya, saat ini pihak keluarga sedang dalam proses pengajuan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas penetapan positif Covid 19 berdasar swab tes RS AR Bunda yang terindikasi tidak prosedural, melanggar azas transparansi, dan akuntabilitas publik.

”Karena itu, kami meminta BPJS Kesehatan apabila ada klaim pasien meninggal positif Covid-19 atas nama M Danil untuk ditunda pencairannya sampai proses hukumnya selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum RS AR Bunda Lubuklinggau, Andika Wira Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa menyebutkan hal-hal yang bersifat privasi terutama terkait Covid-19. Namun, soal gugatan hukum ke Pengadilan Negeri, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut. “Menggugat itu hak semua warga, kalau mereka menggugat kami siap menghadapi, tapi kalau merugikan rumah sakit (pencemaran nama baik) kami akan gugat balik,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here