Giliran Dr EF Thana Yudha Ditahan Kejari Prabumulih

0
268

Kliksumatera.com, PRABUMULIH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan Dr EF Thana Yudha atau Dr EF TY, salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI. Dia adalah pihak yang diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana pada 2019 lalu.

“Dr EF TY, salah satu Caleg DPR RI atas dugaan tindak pidana suap dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019 tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH diwawancarai awak media, Rabu (18/5/2022).

Suap yang diduga diberikan Dr EF Thana kepada Andry Swantana, yakni terkait mencarikan suara pilih sebanyak 20.000 suara dengan rincian 10.000 suara di wilayah Prabumulih dan 10.000 suara di Kabupaten Muara Enim, dengan jumlah uang sebesar Rp 350 juta.

Pada perkara suap dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif DPR RI tahun 2019, mantan Komisioner KPU Prabumulih tersebut diduga menerima Rp 350 juta. “Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan terhadap tersangka Dr EF TY yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, pada Selasa (26/4//2022) lalu, telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana suap atau gratifikasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, mengatakan menetapkan Andry Swantana atau AS, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU sebagai tersangka atas kasus suap atau gratifikasi. “Tim penyidik menilai tersangka AS berperan sebagai penerima suap,” kata Kajari.

Selain Andry, kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Yakni DR EF Thana Yudha atau Dr EF TY yang pada saat itu sebagai calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel 2, Partai Bulan Bintang. “Untuk tersangka Dr EF TY bertindak sebagai pemberi suap. Untuk AS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Sumber : PIKIRANRAKYATSUMSEL
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here