Gubernur Bengkulu Silaturahmi ke Gubernur Sumsel dalam Rangka Konektivitas Lintas Provinsi

0
388

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Gubernur Bengkulu beserta jajarannya, pada Kamis (25/06/20) berkunjung ke Kota Palembang dan bertemu dengan Gubernur Sumsel beserta jajaran dalam rangka silaturahmi dan penguatan konektivitas antarwilayah.

Dalam pertemuan itu, kedua Gubernur membahas kerja sama dalam bidang pembangunan dan menghasilkan kesepahaman serta komitmen membangun kawasan pusat ekonomi baru di kawasan barat Pulau Sumatera dan meningkatkan peran strategis antarprovinsi dalam skala regional Sumatera.

Kerja sama ini diwujudkan dalam kesepakatan yang ditanda tangani bersama.
Kesepakatan bersama ini mengacu pada Piagam Memorandum of Rafflesia yang disepakati oleh Gubernur se-Sumatera pada Forum Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera di Provinsi Bengkulu pada Juli Tahun 2019 untuk segera direalisasikan.

Ruang lingkup pembangunannya meliputi pembukaan dan pembangunan ruas jalan baru yang akan menjadi jalan penghubung baru antara Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan, yang melintasi kabupaten-kabupaten yang berada pada batas wilayah masing-masing provinsi dengan tetap mengedepankan prinsip keseimbangan lingkungan, sosio-ekonomi dan prinsip pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun ruas jalan yang dimaksud seperti ruas Jalan Suka Raja-Padang Capo (Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu) – Air Kelinsar (Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan).

Kemudian peningkatan kualitas ruas jalan yang sudah tersedia, yang selama ini sudah menjadi jalan penghubung antara Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan seperti ruas Jalan Tanjung Iman-Muara Sahung-Air Tembok (Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu) – Muara Dua-SP. Campang-Ujan Mas (Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan).

Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah saat diwawancarai mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang sudah menerima kunjungan itu.

Ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Rafflesia yang disepakati oleh Gubernur se-Sumatera pada tahun lalu, untuk on progres konektivitas antarwilayah seperti pembangunan ruas jalan tol penghubung dua Provinsi untuk membuka pusat ekonomi baru.

“Sekali lagi saya berterima kasih kepada Gubernur Sumsel. Kerja sama ini merupakan salah satu cara untuk mengangkat citra kopi Sumatera khususnya dari Sumsel, Bengkulu, dan Lampung yang menjadi salah satu icon kopi Robusta dunia dan ini sangat potensial sekali,” ujar H. Rohidin Mersyah.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru saat dimintai keterangan mengatakan bahwa secara history daerah Bengkulu dahulu bagian dari Sumbagsel yang menciptakan kerukunan akar budaya dan terciptanya ekonomi kerakyatan seperti pertanian serta perkebunan.

Sekarang dunia semakin maju, sudah saatnya kita membuat akses jalan raya yang bisa ditembus secara cepat karena selama ini jalan penghubung kedua provinsi harus ditembus dengan berkeliling.

Sehingga bisa efisien dan memotong ongkos biaya perjalanan dari semua komoditas. Selain itu Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan tawaran kepada Gubernur Bengkulu untuk menjadi Ketua DMDI Provinsi Bengkulu hal tersebut langsung direspon oleh Gubernur Bengkulu dengan mengucapkan Siap! Dan disambut tepuk tangan oleh tamu yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas PU BM Dan Tata Ruang Sumsel, Ir. H. Darma Budhy SH ST MT turut mengatakan bahwa dari pertemuan tadi ada dua permasalahan untuk titik jalan yang menghubungkan kedua provinsi seperti di OKU Selatan dan Empat Lawang dan ini akan ada tindak lanjutnya dari berbagai dinas. Untuk jalan yang bakal dibangun di salah satu Kabupaten Bengkulu dan Empat Lawang itu sepanjang 49 km dengan tujuan pelabuhan baru guna mengangkut hasil komoditas tadi.

Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya. Kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai jangka waktu yang dikehendaki berdasarkan kesepakatan kedua pihak dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi.

Apabila dari hasil evaluasi dinilai kurang berhasil, atau Perjanjian Kerja Sama tidak terwujud dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak ditandatangani, maka kesepakatan bersama ini dapat diakhiri, dan kedua pihak tidak akan saling menuntut.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here