Gubernur Diminta Panggil Walikota Palembang untuk Batalkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Jalan Jepang

0
604

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Gerakan Rakyat Demokrasi Anti Korupsi (Geradak) melakukan aksi demo di Kantor Gubernur, Rabu (11/9/2019). Mereka menuntut agar Gubernur segera menyetop dan menghentikan aktivitas operasional PT Royaktana Mulia Kencana (RMK) Mining /PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy yang berlokasi di Dusun Sungai Jangkit (Dusun VII) Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim banyak menimbulkan masalah. Di antaranya tidak ada izin Amdal dan menutup Jalan Jepang yang merupakan jalan umum.

Koordinator Aksi Geradak Abror Vandozer mengatakan, permasalahan PT RMK adalah pelarangan masyarakat dalam pemanfaatan jalan Jepang, berdasarkan informasi yang dihimpun PT RMK memberlakukan pelarangan dan memberikan peraturan khusus yakni memperketat masyarakat pengguna jalan dan kendaraan yang melintasi jalan Jepang. “Dengan status jalan umum, berarti Jalan Jepang dapat dimanfaatkan, difungsikan untuk kepentingan bersama. Dari dulu ruas jalan tersebut tidak boleh dikuasai perorangan ataupun perusahaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, Jalan Jepang dikontrakan kepada perusahaan batubara, sebagaimana dalam surat perjanjian antara Pemkot Palembang atau pihak pertama kepada PT RMK Energy atau sebagai pihak kedua, selama 10 tahun untuk Jalan Jepang sepanjang 2,7 km dan lebar 10 meter sebesar Rp 756 juta. Surat perjanjian tersebut dibuat dengan alasan bahwa ruas Jalan Jepang masuk wilayah Kota Palembang.

“Kami meminta Gubernur Sumsel untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk segera mengganti rugi lahan masyarakat yang diduga menyerobot tanah dan terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960,” katanya.

Lebih lanjut Abror menuturkan, meminta Gubernur segera memanggil Walikota Palembang untuk membatalkan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan Jalan Jepang, antara Pemkot Palembang dan PT RMJ Energy yang dibuat 19 Januari tahun 2013, yang mana diketahui daerah tersebut bukan daerah administrasi Kota Palembang melainkan wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim.

“Kita meminta Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan PT RMK Energy berupa penghentian kegiatan operasioanal yang diduga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah dan UU RI serta diduga tak mengantongi izin Smelter, izin Batching Plan, izin Amdal (UKL-UPL), izin trase kereta dan stasiun bongkar muat dan izin tata ruang,” bebernya.

Aksi demo itu, diterima Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumsel Apriyan Joni. Dia menuturkan, pihaknya akan laporkan aspirasi Geradak ke Sekda, dan selanjutnya Sekda melaporkan ke Gubernur. “Kami minta waktu abror 3 hari kesini lagi. Karena perlu koordinasi Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

“Ketika ada investor masuk kita terima. Tapi harus sesuai aturan, harus ada Amdal. Saya minta waktu 3 hari, saya apresiasi aksi ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Pemprov Sumsel Edward Chandra menuturkan, pihaknya akan turun ke lapangan, apalagi sudah ada temuan temuan terkait izin-izin. Batas daerah, lokasi perusahaan ini di Muara Enim.

“Dari Kementrian Lingkungan Hidup juga sudah turun. Dalam waktu dekat, Kementrian LHK akan turun lagi. Tugas kami akan mempercepat sanksi. Bila dalam waktu 2 minggu ke depan, sanksi tidak keluar. Kami akan melakukan tindak lanjut lagi,” pungkasnya.

Laporan : Ari
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here