Kliksumatera.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan, menolak atau tidak akan memberlakukan sanksi atau denda sebesar Rp 5 juta kepada masyarakatnya yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 seperti yang diberlakukan Pemprov Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
“Itu Perda atau Pergub DKI, setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi,” tegas Deru kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini menambahkan, alasan dirinya tidak memberikan sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi, karena dirinya berpedoman dengan undang-undang tahun 84 nomor 4 tentang vaksin dan wabah.
“Saya mengajak dan saya akan mencontohkan nanti tanggal 14 Januari 2021, bahwa saya akan menjadi orang pertama di Sumsel yang di vaksin Covid-19. Ayo, vaksin itu bukan menjaga diri sendiri, tapi menjaga orang lain juga,” katanya.
Diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan pendataan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) untuk vaksinasi tenaga kesehatan (Nakes) di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel.
Untuk tujuh kabupaten dan kota yang akan menerima vaksin tahap awal pada 14 Januari nanti, jumlahnya ada 341 puskesmas dan klinik serta 71 rumah sakit. Sehingga total ada 412 lokasi penyuntikan vaksin.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali