Gugatan Permintaan Dokumen oleh AWPI pada PPID Way Kanan Tak Kongkrit/Kabur, Hakim Komisi Informasi Tunda Sidang

0
85

Kliksumatera.com, BANDARLAMPUNG- Untuk yang pertama kali Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan menghadapi sidang gugatan permintaan dokumen pengadaaan barang jasa oleh organisasi wartawan di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (4/01/2024) kemarin.

Gugatan itu dilayangkan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Gugatan itu dilayangkan karena setelah dua kali menyampaikan surat permintaan dokumen kepada Dinas Kominfo namun tidak mendapat tanggapan. AWPI meminta dokumen di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pada persidangan pertama ini terungkap bahwa seminggu yang lalu sidang sempat tertunda lantaran tanpa kehadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan Yusron Lutfi, SH, MM karena sedang cuti tahunan.

Seusai persidangan Yusron mengatakan sidang kembali ditunda sampai tanggal 18/01/2024. Penundaan sidang dilakukan oleh majelis Hakim karena para Hakim KI menilai pihak penggugat (AWPI) Way Kanan tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait apa yang diminta, dan pihak penggugat menerima penundaan tersebut.

Yusron juga menjelaskan pada saat persidangan terungkap bahwa dokumen yang diminta oleh AWPI masih bersifat umum dan tidak kongkrit/kabur, sehingga sulit untuk diverifikasi dan dipenuhi oleh Tim PPID. Namun demikian pihaknya pernah minta kepada Agus Medi sebagai Ketua AWPI Kabupaten Way Kanan untuk menjelaskan prihal surat, tetapi pihak Yusron tidak menyangka akan dibawa ke Komisi Informasi.

Pada sidang itu ditambahkan Yusron ada dokumen dan informasi tertentu yang memang menjadi konsumsi public dan ada pula dokumen atau informasi yang tidak bisa diberikan karena sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dapat dikecualikan untuk menjadi konsumsi public semisal dokumen untuk bahan pemeriksaan auditor BPK dan bersifat dokumen atau informasi pribadi dan rahasia jabatan.

Kepala Dinas Kominfo Yusron Lutfi, SH, MM kepada wartawan juga menjelaskan, kehadirannya di persidangan mewakili Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya yang peduli dengan keterbukaan infomasi public, pihaknya tidak membatasi dan menahan-nahan dokumen bukan pengecualian dan memang menjadi konsumsi public. Namun demikian tidak semua dokumen bisa diserahkan, ada ketentuan yang mengatur.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Humas, Komunikasi dan Informasi publik Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Nazairin, S.Sos, MIP selaku pengelola PPID Kabupaten Way Kanan, menyambut baik apa yang diinginkan oleh AWPI

Namun setiap permintaan yang disampaikan secara baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, tentu akan dilayani, namun tidak semua dokumen dapat diminta karena itu ada aturannya, sehingga informasi yang diterima oleh pemohon bener-benar memberikan manfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah.

Dihubungi terpisah Kabag Hukum Pemkab Way Kanan Aris Supriyanto, S.H.,M.M pihaknya siap membantu terkait persoalan hukum tersebut. “Kami siap melakukan pendampingan secara Hukum, kepada Pihak Dinas kominfo Way Kanan jika memang diperlukam terkait persoalan di atas,” tegasnya.

Aris mangatakan sebagai Kabag Hukum dirinya mengaku siap jika ada perintah dari Pimpinan Pemerintah Way Kanan. “Sebagai Kepala Bagian tugas kami adalah melayani Pimpinan,” tandas Aris Supriyanto.

Laporan : Jamatus/Ril
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here