Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terkait laporan tim relawan Jokowi ke aparat penegak hukum, Gunadi yang merupakan terlapor terkait dugaan mencatut nama Presiden RI Jokowi dengan laporan undang undang ITE menanggapi laporan tersebut.
Dia memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dilakukan oleh Kamarudin kepadanya beberapa hari lalu. “Memang benar saya yang membuat konten tersebut tapi tidak ada yang namanya mencatut nama Presiden Jokowi, saya melakukannya untuk minta perhatian agar mendapat keadilan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa pemilik tanah yang sebenarnya tidak mendapatkan haknya. Ironisnya dipenjarakan selama 8 bulan di tahun 2019 dan sekarang ditangguhkan,” jelasnya, Rabu (19/08/20).
“Saya adalah anak bangsa mengadu kepada Bapak Presiden Jokowi kalau saya minta keadilan, Bahwa tanah tersebut milik almarhum Hambali, dan ahli warisnya adalah Darman Bin Hambali yang merupakan 8 bersaudara, tapi Darman sampai hari ini tidak juga mendapat keadilan, sudah melapor kesana kemari namun tak kunjung mendapatkan hasil. Dan saya juga siap bertemu Bapak Kamarudin 24 jam, siap kapanpun,” tandas Gunadi.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali