Kliksumatera.com, BANYUASIN- Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin ditangkap warga, lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin.
Guru tersebut berinisial HB (53), diduga melakukan aksi asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sembawa.
Dari informasi yang diperoleh, aksi bejat guru bimbingan konseling (BK) itu dilakukan di sekolah yang terletak di Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Bayuasin, Senin (24/8/2020), sekira pukul 11.30 WIB.
“Korban S (13) waktu itu ke sekolah buat nanyain tugas sekolah, karena masih (sekolah online) daring. Ketika di dalam ruangan TU saya cium si korban, lalu dia pulang,” aku tersangka saat dibincangi di Mapolres Banyuasin, Senin (31/8/2020).
Tidak lama korban pulang, sambung tersangka, sejumlah warga datang dan menyeret dirinya untuk dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Disinggung sudah berapa kali melakukan tindakan tersebut, tersangka mengaku tindakan itu baru sekali. “Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf,” terang tersangka.
Sementara, Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar S.IK Melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto membenarkan adanya korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru PNS.
“Ya benar adanya, tersangka diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin,” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Suprianto, baru ada satu orang korban yang melapor. “Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor,” tandasnya.
Tersangka, tegas Suprianto dijerat dengan pasal 281 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara. Sementara itu, Penasehat Hukum korban S, Ely Udin SH didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.
Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jari pelaku ke kelamin korban. “Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS-nya dipecat,” harapnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali