Kliksumatera.com MURATARA -SE
Miris Humas PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL) Endi Rito Putera saat menghadiri panggilan Disnakertrans kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan (Sum -sel) Endi Humas PT DMIL mengaku tidak tahu persis kejadian apa yang sebenarnya yang ia tangani saat ini.

Ia mengaku Hanya di perinta Oleh menejer PT DMIL untuk menghadiri panggilan Disnakertrans kabupaten Muratara menggantikan asisten Zailani yang tidak bisa hadir, Di pada saat itu Oleh karena itulah Humas PT DMIL Endi Rito Putera sama sekali tidak tau titik permasalahan antara Zailani asisten PT DMIL dengan karyawan di lapangan ia mengaku memang tidak tau yang sebenarnya Mantongop saja Selasa 5/5/2026 .
Namun saat Di konfirmasi Humas PT DMIL Endi Rito Putera mengatakan ia siap menghadiri yang bersangkutan yaitu Asisten PT DMIL Zailani saat pertemuan selanjutnya Di muara Beliti kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan mendatang.
,”sa,at pertemuan selanjutnya saya siap mendatangi yang bersangkutan yaitu Asisten PT DMIL Zailani untuk di mediasi,juga selama ini kami suda melakukan kewajiban berupa pembinaan terhadap karyawan mengarahkan Bahwa ini hak mu dan ini kewajiban mu namun setelah ada masala masalah kita panggil dan kita lakukan peneguran supaya karyawan tersebut dapat berubah.
,”ya kalau pertemuan kali ini kita belum ada titik temu, untuk kedatangan saya kesini hari ini sesuai arahan menejer beliau mengutus saya untuk datang ke sini dan memberi informasi se adanya dan kejadian kejadian di lapangan kita samasekali tidak paham,”kata Endi Rito Putera Humas PT DMIL.
Namun kedatangan Humas PT DMIL Dalam memenuhi panggilan Disnakertrans kabupaten Muratara memang bukan tupoksi nya karena yang di Duga punya masala iala Zailani asisten PT DMIL namun Zailani mangkir dari panggilan Disnakertrans tersebut,
Kemudian Dari Serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI ) Menanggapi Bahwa kebijakan yang di lakukan oleh Asisten PT DMIL Zailani sangat tidak manusiawi dan di duga melanggar aturan yang berlaku terkait pemberian surat pengunduran diri secara sepihak,terhadap karyawan, karena menurut SPSI karyawan tidak harus langsung di berikan surat Sp namun ada aturan peneguran dan pembinaan bukan langsung di beri surat peringatan (SP) .
,”Harapan kami selaku serikat kedepannya sebelum melakukan Sp terhadap karyawan,ada baik nya karyawan tersebut di panggil secara patut untuk menghadap,dan setelah itu kalau ia memang membangkang baru la perusahaan wajib memberikan surat peringatan (Sp) kemudian masalah jam kerja di hari libur katakanlah hari Minggu yang di sebut rikapri harapan kami harus sesuai dengan UU Yang jelas kami mintak kepada perusahaan itu sesuai dengan aturan dan UU sajalah, harapan kami karyawan itu bukan nya di beri sangsi ya pak harusnya di bina di bimbing bukan nya dikit dikit harus di berhentikan,”kata Hafis Yanto PUK SPSI WAKA 1.
dan selanjutnya kepala bidang Hutan dan industri (HI) Disnakertrans kabupaten Muratara samasekali tidak memberikan komentar.
(Jun)

