Hakim Sakit, Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Nonaktif Muara Enim Ditunda

0
408
Terdakwa Robi saat menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (7/1). (foto: ist)

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, akhirnya menunda sidang dugaan penyuapan Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, atas terdakwa Robi Okta Fahlevi yang terjerat kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim.

Sidang seharusnya digelar, Selasa (07/01/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bong Bongan Silaban SH, mengalami sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Dikarenakan hakim ketua sakit sehingga berhalangan untuk hadir dalam persidangan. Jadi sidang ini kita tunda hingga selasa pekan depan,” ungkap Abu Hanifah SH MH, selaku Hakim Anggota menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yakni Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan.

Sementara itu di luar persidangan sebelumnya, kepada awak media yang bertanya mengenai kesiapan mentalnya sebelum menghadapi sidang tuntutan JPU KPK, terdakwa Robi berujar bahwa ia siap menghadapi apapun yang akan diterimanya.

“Siap, Insya Allah,” ucap Robi singkat sambil berjalan masuk ke ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Setelah diketahui persidangan terdakwa Robi sempat bersalaman dengan beberapa anggota keluarganya. Kemudian tak lama terdakwa Robi kembali dibawa ke sel sementara di pengadilan Tipikor Palembang.

Secara terpisah, kuasa hukum Robi Okta Fahlevi, yakni Niken Susanti menuturkan, telah menyiapkan nota pembelaan guna menyikapi tuntutan terhadap kliennya. “Untuk pledoi sudah dipersiapkan, tinggal nanti penyelesaiannya saja,” tukasnya.

Disoal wartawan, terkait penundaan sidang kali ini, Niken menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Hakimnya sakit, jadi kami menghormati penundaan sidang ini,” pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya di hadapan majelis Hakim, terdakwa Robi mengakui, bahwa uang USD 35 ribu itu sengaja diberikannya di luar dari kesepakatan sebelumnya. Selain itu terdakwa Robi mengakui uang itu diberikan dengan harapan agar mendapat proyek selanjutnya setelah 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim selesai.

Terungkap juga dalam persidangan itu, terdakwa Robi juga mengaku dirinya telah bertemu dengan Ahmad Yani sebanyak empat kali atas inisiasi dari A. Elfin Mz Muchtar untuk membahas 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Sumber          : Sc
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here