Hari Ini BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti dari Tiga Tersangka

0
318

Kliksumatera.com, PALEMBANG- BNNP Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti hasil sita dari beberapa tersangka, laporan kasus narkotika, surat ketetapan barang bukti dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di halaman BNNP Sumsel dengan jumlah barang bukti sebanyak sabu 1.259,71 gram, ekstasi 14.706 butir, dan pecahan ekstasi 82,09 gram di dalam aula BNNP Sumsel Palembang, Rabu (15/04/2020).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kejati, Pengadilan Palembang, BNN Polda Sumsel, MUI Palembang, dan para organisasi penggiat narkotika di Palembang.

Menurut BNNP Sumsel yang juga Ketua Pelaksana Agung Sugiyono MH, pemusnahan ini bermaksud sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yang merupakan hasil penangkapan di parkiran Indomaret SMB II Km 12 Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II No 2 Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Palembang – Betung Km 18 Sukomoro Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Palembang-Betung RT 15 RW 2 Desa Pangkal Panji Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Dengan tujuan pemusnahan barang bukti ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

Ketua pelaksana juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan narkotika atas nama Feri Suyanto alias Along dan kawan-kawan berupa sabu seberat 1.259,71 gram setelah disisihkan sebanyak 8,35 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan. Barang bukti sitaan narkotika dalam perkara Bondan Julius berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.770 butir dan pecahan ekstasi seberat 66,41 gram setelah disisikan sebanyak 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan 20 butir untuk pengadilan dan barang bukti sitaan atas nama Rudi Kurniawan alias Kentung berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.936 butir, pecahan ekstasi seberat 15,68 gram setelah disisikan 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan 20 untuk pemeriksaan di pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan kerja nyata dan ketrasparanan BNNP Sumsel Palembang dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang,” tandasnya.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here