Hari Ini, Gakkumdu OKI Gelar Perkara di Kejari

0
401
foto net

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Diduga penyidikan atas laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif tahun 2019 di Desa Sukaraja yang telah dilimpahkan Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi ke Penyidik Polres OKI pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sebagaimana dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI” yang kini memasuki tahap gelar perkara di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) sepertinya mentah (tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Gakkumdu OKI). Karenanya, Gakkumdu OKI rencananya akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari ini, Selasa (18/6/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun dan hasil pantauan wartawan media ini, gelar perkara terhadap dugaan kecurangan Pemilu Pileg 2019 tersebut dilaksanakan di ruang Kasat Reskrim Polres OKI, sekira pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Senin (17/6/2019) yang dihadiri Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi dan dua komisioner Bawaslu OKI, pihak Kejaksaan OKI melalui Imran SH selaku Gakkumdu OKI dan para penyidik dari Polres OKI dan juga Gakkumdu OKI.

Dari hasil pantauan wartawan media ini, gelar perkara begitu alot, bahkan untuk menetapkan apakah ada yang akan dijadikan tersangka oleh penyidik dalam kasus kecurangan tersebut, Imran SH selaku Jaksa di Gakkumdu kembali ke Kantor Kejari OKI guna berkoordinasi dengan Kasi Pidum dan Kajari OKI.

Apakah hasil gelar perkara dari hasil penyidikan pihak penyidik Polres OKI dapat dilanjutkan keproses selanjutnya atau tidak, bahkan hingga pukul 18.00 WIB (jelang Magrib, red) belum ada putusan dari para penyidik terhadap siapa saja dari 7 anggota KPPS TPS 01 dan oknum Kepala Desa Sukaraja Kec. Pedamaran yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan Pileg 2019 di OKI tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso Sejati SH MHLi melalui Jaksa Bagian Kasubsi Eksekusi Pidum Kejari OKI, Imran SH yang juga selaku jaksa di Gakkumdu OKI, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Gakkumdu OKI sudah memeriksa para terlapor dan sudah ada hasil pemeriksaan, namun penyidikan di Polres OKI mentah.

Untuk itu pihak Gakkumdu OKI rencananya akan melakukan gelar perkara internal di Kejari OKI, itupun kalau Kajarinya ada. Hal tersebut terkait dengan alat bukti, apakah perkara ini naik apa nggak, karena proses terkait dengan waktu penanganan perkara.

“Besoklah kesimpulannya, tidak bisa lama-lama karena terkait waktu penanganan perkara. Akhirnya kembali yang menentukan Kajari, karena Kajari selaku penuntut umum, kita lihat saja besok,’’ tandasnya.

Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi saat dikonfirmasi usai gelar perkara tersebut mengatakan, gelar perkara ini belum final, besok (Selasa, 18/6/2019) masih ada waktu. “Ketentuannya besok, kita lihat saja besok hasilnya,’’ jelasnya.

Sementara pihak penyidik dari Polres OKI belum memberikan konfirmasinya terkait gelar perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 Desa Sukaraja dengan pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.

Sementara itu Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH., MH.Li saat dibincangi para wartawan beberapa waktu lalu mengenai kasus dugaan pileg 2019 di Desa Sukaraja, Kajari menegaskan “Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu, jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut.’’

Kepada awak media Kajari OKI meminta agar Kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif di Desa Sukaraja Kec. Pedamaran OKI agar terus dikawal.

“Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red),” seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI,’’ ungkapnya.

Laporan : Heri/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here