Kliksumatera.com, PALI – Menindaklanjuti adanya informasi kecelakaan kerja di sebuah proyek RIG yang dikerjakan PT PPM untuk PT QEI subcont Pertamina di wilayah Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Redi Sumardi, salah satu jurnalis yang bertugas di Kabupaten PALI berniat meliput ke lokasi kejadian.
Tetapi saat sudah masuk ke TKP pada Jumat (10/1) lalu, Redi langsung ditahan oknum koordinator lapangan dan meminta handphonenya yang langsung menghapus seluruh gambar lokasi yang sempat diambil fotonya.
Tidak sampai di situ, Redi juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai yang isinya tidak akan mempublikasikan berita kecelakaan dan tidak menyebarkan foto-foto lokasi kejadian.
“Daripada keselamatan saya terancam, maka dengan berat hati saya teken surat pernyataan itu. Namun untuk kawan awak media lain kalau mau memberitakan, itu diluar tanggung jawab saya,” kata Redi, Senin (13/1).
Karena merasa terancam dan kebebasan pers dibungkam, Redi didampingi puluhan awak media melapor ke Polsek Tanah Abang. “Saya bakal lapor polisi,” tandasnya.
Laporan : Syam
Editor/Posting : Imam Ghazali