Kliksumatera.com, PALEMBANG- Hingga kini Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 beserta stafnya masih diperiksa Polresta Palembang. Hal itu dilakukan karena mereka diduga melakukan pungli, hingga OTT pada Selasa (26/10/2021) lalu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kemenag Kota Palembang H. Deni Priansyah S.Ag, M.Pd.I, saat diwawancarai via telepon, Kamis (28/10/2021).
Deni mengatakan, kejadian berawal ada oknum staf KUA Ilir Barat (IB) 1 yang melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga diperiksa Polisi pada Selasa (26/10/2021).
“Jadi yang diperiksa oknum staf dan Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1. Kami masih menunggu hasil proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Deni menuturkan, pihaknya sudah memanggil Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 beserta oknum staf tersebut. “Mereka sudah kami berikan peringatan teguran lisan dan tertulis agar tidak melakukan pungli. Berikanlah pelayanan ke masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Kejadian itu sudah kita sampaikan ke Kanwil Kemenag Sumsel, ” ucapnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, pungli yang dilakukan dalam pengurusan duplikat buku nikah. “Sesuai aturan pengurusan duplikat buku nikah itu gratis. Tapi ada oknum di KUA IB 1 yang meminta sejumlah uang, itu pungli dan dilarang, ” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya diperiksa polisi, Deni menepis hal tersebut. “Saya tidak dipanggil. Hanya kepala KUA IB 1 dan stafnya,” bebernya.
Deni mengimbau kepada seluruh Kepala KUA agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan sesuai aturan. Dalam melayani administrasi tidak boleh melakukan praktik pungli atau gratifikasi.
“Kita ASN ini harus patuh dengan aturan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP nomor 53 tentang Disiplin Pegawai dan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang pelayanan publik,“ tandasnya.
Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

