Hotel Burza Belum Bayar Pajak Rp 240 Juta

0
333

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Hotel Burza yang bergerak di bidang perhotelan ternyata masih menunggak atau belum membayar pajak sebesar Rp 240.000.000. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi, dan Pajak lainnya sejak bulan Januari sampai 30 April 2020.

Kemudian, tidak hanya belum dibayar pajak, namun pihak Hotel Burza juga sampai dengan saat ini tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Terbongkarnya permasalahan di Hotel Burza itu saat Tim Gabungan DPMPTSP Kota Lubuklinggau, BPRD Kota Lubuklinggau, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Satpol-PP Kota Lubuklinggau, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuklinggau, Dinas Pariwisata, BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau melakukan sidak, Senin, 22/6/2020.

Hal itu diungkapkan DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan. ”Karena itu pihak Hotel Burza harus segera melunasi pajak yang ditunggak tersebut, jika tidak dibayar maka Pemerintah akan membekukan Izin Hotel Burza. Semua rekomendasi dari hasil tim, pihak Hotel Burza wajib diperbaiki atau diikuti, termasuk pajak yang nunggak harus dibayar, dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Walikota, bisa saja nanti kita cabut izinnya,” tegas Aan sapaan akrabnya.

Sedangkan, Kepala BPPRD Lubuklinggau, Tegi Bayumi membenarkan bahwa Hotel Burza sudah melayangkan surat penutupan sementara sejak 30 April 2020. Namun sejak Januari hingga 30 April pihak Hotel Burza belum melaporkan omzet ke pihaknya dan juga termasuk laporan selama tutup.

“Jumlah pajaknya sesuai dengan omzetnya. Pajak yang belum dibayar oleh Burza Hotel yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak air tanah,” cetusnya.

Sementara itu, Camat Lubuklinggau Timur I, Wahyu Lindra juga menerangkan bahwa pihak Burza Hotel sudah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun, dimana satu tahunnya mencapai Rp 42- an juta.

Sedangkan, General Manager Burza Hotel, Eni Yuniarti saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang belum membayar pajak ke BPPRD, sementara terkait Pajak PBB akan dilakukan cek terlebih dahulu.

“PBB sih harusnya sudah ya, saya akan tanya bagian acounting dulu, untuk pajak hotel segera kita urus dan kami tidak akan lari dari pajak,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here