Oleh: : Halimah Abdillah
Penghinaan terhadap agama Islam terus terjadi. Kasus terbaru Muhammad Kece yang ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal Untal, Kuta Utara, Bali. Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Penghinaan seperti ini bukan kali pertama, sebelumnya kasus Joseph Paul zhang, yang telah menistakan agama islam melalui konten youtube yang diuanggahnya. Juga Video yang mempertontonkan dengan detail bahwa Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, serta membandingkan Alquran dengan Pancasila.
Sudah tidak terhitung penistaan dan penghinaan kepada agama Islam dan juga Nabi Muhammad SAW. Setelah film Innocence of Muslim, majalah mingguan di Prancis, Charlie Habdo. Memuat kartu yang juga menghina Nabi SAW. Juga kasus September 2005, kartun yang menggambarkan Rasulullah SAW sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun berikutnya, kartun Nabi SAW berkalung sorban, dengan bom di kepala juga dimuat di beberapa Koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan Periodico di Spanyol.
Bentuk Penghinaan
Syaikh al-islam, Ibn Taimiyah, dalam bukunya , Ash-Sharim al-Maslulala Syatimi ar-Rasul (Pedang yang terhunus untuk Penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan orang yang menghujat Nabi Muhammad SAW.
Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka., termaksud melaknat dan menjelek-jelekkan.
Al-Qadhi Iyadh, dalam kitabnyam Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi SAW.
Orang yang menghujat Rasulullah SAW adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul SAW. Ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasulullah SAW dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahan-nya. Orang seperti ini termasuk orang yang telah menghujat Rasulullah SAW (Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa hlm. 428).
Hukum dan Sanksi bagi Penista Agama
Sebenarnya, sanksi terhadap penista agama di negeri ini sudah ada, yaitu KUHP pasal 156(a) yang isinya menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat pemusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran pasal 156 (a) dipidana penjara selama-lamnya lima tahun. Namun, kenyataan yang terjadi sanksi ini tidak membuat masalah berkurang, bahkan terus berulang karena sanksi tidak memberi efek jera pada para pelakunya. Dan UU yang dibuat juga seolah tebang pilih dan tak mampu melindungi agama.
Karena itu tidak aneh jika mereka berulang-ulang menyerang Rasulullah SAW yang mulia, menistakan Al-Quran serta membangun stigma negatif tentang syariah Islam, Khilafah dan jihad. Mereka berharap dengan menghancurkan prinsip-prinsip Islam itu mereka bisa menghancurkan Islam yang mengancam ideologi mereka. Mereka berharap bisa melunturkan kecintaan umat islam terhadap Rasulullah SAW keinginan umat islam untuk diatur oleh Al-Quran dan syariah Islam, serta kerinduan umat untuk kembali hidup di bawah naungan Khilafah Islam.
Ini bukti, bahwa Negara dan penguasa gagal dalam menjaga kemuliaan agama Islam dan Nabi SAW. Ini juga membuktikan dengan kasat mata bahwa Islam dan umatnya saat ini dalam keadaan sangat lemah sehingga tidak mampu berbuat banyak ketika Nabi yang mulia dihinakan. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan Negara dan penguasa yang kuat, dan bisa melindungi kemuliaan dan kesucian Nabi mereka. Itu tidak lain adalah Negara Khilafah, yang dipimpin seorang Khalifah.
Penghinaan terhadap Nabi SAW ini tidak akan terjadi manakala ada Khilafah yang menerapkan hukum islam secara kaffah. Bagi orang Islam, menghina Rasul jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir. Sanksinya adalah hukuman mati. Al-Qadhi Iyadh menuturkan, bahwa ini telah menjadi kesepakatan dikalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi SAW adalah hukuman mati. Ini adalah pendapat Imam malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam As-Syafii.
Hanya saja, hukuman ini tidak bisa dilaksanakan tanpa seorang Khalifah yang memiliki ketegasan, keberanian, serta taat kepada Allah SWT. Karena Khalifahlah yang secara nyata akan menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementasakan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad saw. Ia mengancam akan mengerahkan tentara jihad jikalau drama itu tidak dibatalkan. Ancaman ini berhasil menghentikan rencana pementasan drama yang menghina Nabi SAW tersebut. ***

