Hutan Lindung Gunung Patah Rimba Candi Dirambah, Gakum Provinsi Diminta Turun Lapangan

0
471

kliksumatera.com PAGARALAM  – Areal Hutan Lindung Gunung Patah Kawasan Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah terjadi perambahan, KPH Wilayah X Dempo Kota Pagaralam akan dikoordinasikan dengan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo Hery Mulyono AP MSi mengatakan, kejadian perusakan Hutan Lindung (Hutlin) menjadi perhatian serius pihaknya. “Peristiwa temuan pembukaan lahan di areal hutan lindung Gunung Patah sudah diteruskan tindak lanjut berupa laporan ke pihak Provinsi, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjutnya.

Hery juga menambahkan, untuk antisipasi agar alih fungsi kawasan hutan lindung tidak meluas lagi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran atau imbauan larangan berdasarkan aturan dan Undang-Undang Kehutanan No.41 tahun 1999.

“Yaitu larangan bagi masyarakat mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (merambah kawasan hutan),” katanya.

Selain itu dia juga menyebutkan, untuk tidak melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius jarak tertentu di daerah sungai atau jurang. Dengan ketentuan, di antaranya 100 meter dari kiri kanan sungai, 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai, atau dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang.

Terlebih itu lagi kata Hery, membakar hutan, termasuk melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ataupun membawa alat alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin Pejabat yang berwenang (Menteri Kehutanan).

“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan UU tentang kehutanan tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Kasi RHL Lonedi S.hut, Kota Pagaralam,  untuk mengantisipasi perusakan kawasan hutan lindung, pihaknya tidak hanya melakukan rutinitas patroli hutan. Namun juga, telah memasang papan imbauan mengenai larangan perusakan di sejumlah titik lokasi di kawasan Hutan Lindung baik Gubung Patah dan Bukit Jambul.

“Di sana tertera jelas ada sanksi, baik denda dan pidana bagi pelaku perambahan yang mengakibatkan perusakan kawasan hutan,” tukasnya.

Laporan : PGa-09-Pa
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here