Ikan Kakap Berformalin Sebanyak 8,3 Ton di Pasar Induk Jakabaring Disita Unit Pidsus Polrestabes Palembang

0
529

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Pelembang Unit Pidana Khusus bersama Balai Besar Pom di Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin Il Palembang serta Dinas Perikanan Kota Palembang menemukan ikan kakap giling mengandung formalin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Irwan mengatakan, bahwa penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Ya hasil temuan itu kami uji Laboraturium di BPOM dan Balai Karantina Ikan dan hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling ini sebanyak 8,3 ton,” ujarnya, Jumat (30/04/2021).

Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menuturkan, bahwa ikan giling ini sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir ini. “Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari pedagang berisinial I dan Z ,” katanya.

Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan hingga bisa mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin. “Untuk penjualannya se-Kota Palembang mempunyai merk ini, sehingga kita berhasil mengetahui distributor,” aku dia.

Untuk modusnya sendiri mereka menjual dan mengedarkan ikan giling Merk Isti ini yang mengandung formalin dan hasilnya sudah beredar di masyarakat. “Dengan temuan ini pihaknya berharap agar dapat membasmi peredarannya hingga ke akarnya sehingga masyarakat menjadi aman,”tandasnya.

Sumber : Rilis
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here