Ilusi Hidup Sejahtera dalam Sistem Kapitalis

0
628

Oleh : Riyulianasari

DPR dan pemerintah belum lama ini sepakat melanjutkan pembahasan RUU cipta lapangan kerja (Ciptaker). Merespons hal tersebut, elemen buruh mengancam menggelar demo besar-besaran.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerukan agar DPR segera menghentikan pembahasan draf regulasi ini. MPBI yang merupakan gabungan tiga konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), kompak satu suara.

“Kami sudah membuat surat resmi kepada presiden dan ketua DPR untuk menggelar aksi besar-besaran secara nasional,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dalam konferensi video bersama awak media di Jakarta, Kamis (16/4/20).

Ultimatum itu disampaikan agar aspirasi buruh didengar. Dia menegaskan, jika pembahasan RUU Ciptaker berlanjut, buruh akan melakukan aksi demonstrasi di DPR pada 30 April.

“Ratusan ribu massa buruh akan turun berdemonstrasi. Sasarannya ke gedung DPR dan Kemenko Perekonomian,” tegasnya.

Dia memberi tenggat waktu kepada DPR untuk menghentikan pembahasan setidaknya 7 hari sebelum tanggal 30 April 2020. Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah keperluan mobilisasi massa.

Jika aksi ini terpaksa digelar, maka perlu penyemprotan desinfketan sebelum dan setelah aksi. Para buruh juga akan membawa hand sanitizer dan memenuhi aturan jaga jarak.

Andi Gani menilai, DPR sejauh ini tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik. Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi Corona.

“Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Ini kepentingan siapa sebenarnya?” ujarnya.

Andi Gani meminta agar DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona. Bukan malah ngebut secara membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Fokuslah pada penanganan pandemi corona dan potensi buruh yang kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Ia menilai, pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat. Apalagi ada banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya karena krisis ekonomi akibat pandemi corona.

Elly meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja distop. Karena, selama ini buruh telah menunda aksinya untuk menghormati kebijakan menjaga jarak untuk memutus mata rantai corona.

Menurut Elly, buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika omnibus law disahkan.

“Kami hanya minta, kalau tidak bisa dicabut, dihentikan pembahasannya sampai keadaan normal kembali,” urainya.

Walaupun akhirnya undang undang Omnibus Law ditunda karena adanya virus Corona, bukan berarti undang undang ini dibatalkan. Artinya setelah berakhirnya virus Corona undang undang ini akan tetap dilanjutkan. Ancaman buruh untuk turun ke jalan bukanlah menjadi persoalan jika bukan karena virus Corona. Di tahun-tahun sebelumnya pun para buruh selalu turun ke jalan melakukan protes serta mogok kerja. Revisi Undang Undang yang disambut dengan aksi turun ke jalan seakan menjadi tradisi dalam sistem demokrasi.

Para buruh selalu turun ke jalan demi menuntut kesejahteraan hidup. Tapi kesejahteraan itu belum dirasakan oleh para buruh. Upah Minimum Regional yang didapatkan para buruh selalu tidak sesuai dengan biaya hidup sehari hari. Kesejahteraan hidup yang dijanjikan demokrasi belum dirasakan oleh para buruh. Apalagi di tengah situasi Pandemi Covid-19 ini yang membuat terhentinya mesin mesin industri dan sebagian pengusaha menghentikan produksinya dengan mem PHK para buruh.

Sesungguhnya, RUU omnibus law cipta lapangan kerja akan mencabut hak hak para buruh untuk mendapatkan pesangon, menghilangkan cuti bagi wanita hamil dll yang merugikan buruh. Bukan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Prinsip ekonomi kapitalis membuat pengusaha tega menghilangkan hak hak buruh apalagi kebijakan undang undang itu di dukung oleh penguasa.

Sebuah negara yang menganut sistem kapitalisme sebagai sebuah ideologi pasti mempunyai kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, sebab pengusaha telah banyak berkorban untuk menghantarkan mereka menjadi penguasa. Sehingga kebijakan undang undang yang dibuat oleh penguasa menuntut agar berpihak kepada pengusaha dan menguntungkan pengusaha.

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya apalagi buruh. Negara akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak hak buruh. Sehingga kesejahteraan yang dicita-citakan pasti akan terwujud. Negara itu adalah Khilafah yang menerapkan aturan Allah SWT secara kaffah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here