Indikasi KKN di Dnas Pendidikan Palembang Senilai Miliaran Rupiah, SIRA Sambangi Kejati Sumsel

0
400

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dan memasukkan laporan pengaduan (lapdu) di Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Jumat (26/11/2021).

Direktur Executiv SIRA, Rahmad Sandi Iqbal didampingi Sekretaris Executiv SIRA, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa berdasarkan informasi serta hasil survey monitoring di lapangan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada KKN, yang diduga terindikasi di lingkungan Disdik Palembang.

Rahmad Sandi mengatakan, di antaranya pihaknya melaporkan dugaan KKN terkait pengadaan Smart Globe SD Negeri, yang menggunakan anggaran bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, yang dikerjakan oleh PT. Indotek Sentral senilai Rp 3.770.910.000,00. “Kami juga melaporkan, meubiler ruang kelas SD Negeri untuk peremajaan, APBD 2021 menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Sriwijaya Bakti, senilai Rp 6,991.800.000,00,” tegasnya saat ditemui di Kejati Sumsel.

Sandi menyebut, pihaknya juga melaporkan dugaan KKN pada pengadaan Smart Globe SMP Negeri, yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD TA 2021, dikerjakan oleh PT. Afar Cerdas Nusantara, senilai Rp 3.016.992.000,00.

“Pengadaan buku Administrasi SMP Kota Palembang, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2021, dikerjakan oleh CV. Karya Agung, senilai Rp 2.420.100.000,00,” ucapnya.

Menurutnya, dalam rangka melakukan pencegahan korupsi terhadap sejumlah kegiatan-kegiatan di atas, untuk itu harus dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pekerjaan di atas tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Spesifikasi pekerjaan dan RAB. “Kami menduga proyek-proyek tersebut diduga telah diarahkan atau dikondisikan, sehingga merujuk pada salah satu perusahaan tertentu yang telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya.

Sandi menuturkan, diduga adanya indikasi persekongkolan jahat sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara yang melanggar UU Tipikor. “SIRA akan terus mengawal dan akan melaporkan seluruh proyek yang ada di Disdik Palembang ini, berhubungan dengan apa pembelajaran dan pendidikan untuk kemajuan masa depan bangsa,” tegasnya.

Rahmad Sandi menambahkan, apabila proyek-proyek tersebut ada terindikasi korupsi akan tertular siswa-siswa yang akan sekolah di sana. Jadi ini ada motivasi kami dari SIRA untuk melaporkan semua proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kota Palembang. “Kami berharap, agar pihak-pihak yang ber kompeten dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya,” tukasnya.

Sementara Itu, Kadisdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto ketika beberapa dikonfirmasi masih via WhatsApp, belum ada tanggapan. Sampai berita ini diturunkan.

Sumber : Lensainformasi.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here