Oleh Yeni Aryani
Judi online menjadi permasalahan umat yang sampai hari ini belum dapat diberantas sampai ke akarnya. Mirisnya lagi praktIk haram ini di gemari atau dimainkan oleh semua kalangan masyarakat/umat, baik itu anak anak pelajar, remaja dan para orang tua. Bahkan, mak-mak juga terlibat dalam permainan yang katanya menjanjikan keuntungan ini, tanpa mereka sadari kerugiannya jauh lebih besar yang mereka dapati. Judi online ini juga sudah menyusupi situs Lembang resmi negara seperti situs lembaga pendidikan. Selemah itukah pengaman situs lembaga resmi di negara ini?
Seperti yang dilansir oleh beberapa media yang tengah hangat diperbincangkan, sebut saja Cnbcindonesia, Tirtoid.
Dikutip dari pernyataan Menteri Kumonikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap ada belasan ribu konten judi online menyusup ke situs resmi pendidikan dan pemerintahan. Dari lembaga pendidikan ada 17.001 ditemukan konten menyusup atau phishing kata Budi usai rapat terbatas mengenai satgas judi online di istana kepresidenan Rabu dikutip Kamis tanggal 23 Mei 2024.
Berdasarkan temuan tersebut pemerintah akan telah melakukan pemblokiran 5.364 rekening bang yang terafiliasi judi online dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia, serta 290.850 pemblokiran konten-konten judi online. Selain pemblokiran, situs pemblokiran rekening pemerintah juga memberikan peringatan keras, pengawasan serta denda terhadap beberapa platform digital yang masih terus memuat konten konten judi online. Pemberlakuan denda ini berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNPB berasal dari pengenaan sanksi denda administrasi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat untuk melakukan pemutusan akses.
Beberapa tindakan dilakukan sebagai bentuk perlawanan oleh negara terhadap praktik perjudian, denda sebesar Rp 500 juta untuk perkonten. Hal ini sesuai regulasi yang telah berlaku di Indonesia yakni undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran judi online yang kian meresahkan namun semakin di berantas peredaran judi ini semakin tidak terkendali. Keadaan ini secara tidak langsung membuktikan bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah saat ini belum atau tidak mampu menyelesaikan akar masalahnya. Penanganan ini sepertinya hanya separuh hati, Pertanyaannya sekarang mengapa bisa tidak berhasil dalam memberantas judi online?
Apakah tidak ada solusinya lain yang tepat untuk menumpas jaringan haram ini?
Sama-sama kita ketahui beberapa waktu lalu berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga negaranya penguna judi online terbanyak di dunia. Pencapaian ini sungguh membuat pilu dan malu. Bagaimana mungkin negara yang mayoritas muslim, yang mengaku beragama Islam menjadi negara nomor satu dalam hal perjudian yang diharamkan dalam ajaran Islam. Ini sungguh musibah besar!
Keadaan umat Islam yang jauh dari syariat Islam Kaffa menjadi pintu masuknya berbagai macam pemikiran, prilaku sekuler yang terus dihembuskan oleh elit global yang sangat menginginkan umat Islam ini menjauh menentang, membenci ajaran agamanya sendiri dan menerima sepenuh hati apapun arahan barat yang sangat merusak. Kebencian mereka tidak akan pernah sirna sampai umat Islam mengikuti mereka dan meninggalkan agamanya sendiri.
Dalam Islam perjudian ink diharamkan, Allah SWT berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman sungguh khamar, berjudi berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan” TQS Al Maidah surat ke 5 ayat ke 90. Dalam ayat selanjutnya Allah SWT juga telah berfirman yang artinya “Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian antara kalian melalui minuman keras dan judi, juga bermaksud menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melaksanakan sholat, karena itu tidakkah kalian mau berhenti” TQS Al Maidah ayat 91.
Dalam sabdanya Rasulullah SAW juga bersabda kepada Kaab bin ‘Ujrah yang artinya” “Sungguh daging badan yang tubuhnya berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka” HR AT TIRMIDZI.
Keharaman berjudi dalam Islam bukanlah sekedar imbauan saja melainkan suatu kewajiban yang harus ditaati setiap jiwa manusia yang telah mengakui atau memilih Islam sebagai agamanya. Hanya ajaran Islam yang mampu menjaga melindungi umat dari segala kemaksiatan yang dapat menghantarkan dirinya sengsara di dunia dan kekal dalam neraka. Perlindungan tersebut hanya ada dalam naungan khilafah Islamiyyah bukan dalam bentuk sistem buatan kaum penjajah.
Wallahu alam biswaab

