
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapid test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening/seleksi/pilah antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi terinfeksi karena ada keluhan klinis, resiko terpapar, dst sehingga tidak semua orang perlu diperiksa Rapid test.
Walau bukan diagnostik, pemeriksaan ini membantu dalam memutus mata rantai penularan.
Pemeriksaan diagnostik untuk Covid19 adalah real time-PCR (RT-PCR) melalui swab/usapan tenggorok/nasofaring
Hasil positif (+) pada rapid test tidak serta-merta memastikan bahwa seseorang sebagai penderita Covid-19, karena mesti diikuti dengan pemeriksan RT-PCR. Ini penting untuk menghindari stigmatisasi ditengah masyarakat kepada yang RAPID-TEST (+).
Hasil negatif pada rapid test bukan berarti bebas Covid-19. Harus diulang kembali setelah 10 hari. Bila (-), bebas Covid-19. Bila (+) maka harus diikuti pemeriksaan RT-PCR.
Baik yang positif maupun yang negatif tetap harus mengikuti prosedur isolasi/karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan Covid-19.
Sekedar untuk panduan :
Jika
PCR (+)
Ig M (-)
Ig G (-)
Infeksi Baru mulai.
Infeksi biasanya hari ke 1-7.
Jika
PCR (+)
Ig M (+)
Ig G (-)
Berarti infeksi akut
Lagi menuju puncak infeksi .
Biasa nya hari ke 7-14.
Jika
PCR (+)
Ig M (+)
Ig G (+)
Infeksi di puncak mulai menurun menuju sembuh
Biasanya hari ke
14-21.
Makanya isolasi 2 minggu.
Jika
Pcr (+)
Ig M (-)
Ig G (+)
Infeksi menuju sembuh
Biasanya hari ke 21-28.
Jika
pcr (-)
Ig M (-)
Ig G (+)
Berarti infeksi lebih dari 1 bulan dan menjadi sembuh
Tidak menular.
Biasanya setelah 1 bulan terinfeksi.
Perlu diketahui, Rapid Test hanya dilakukan kepada orang yang beresiko tertular Covid-19. Seperti pernah berkontak langsung dengan orang sakit Covid-19, pernah berada di negara/daerah transmisi/penularan lokal, dan memiliki gejala demam atau gangguan sistem pernapasan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan tes cepat jika dalam keadaan sehat dan tidak ada kontak langsung dengan pasien corona Covid-19.
Jadi, tidak semua orang perlu menjalani rapid test. Untuk mengikuti rapid test ada kriteria khususnya.
Ada tiga kategori yang harus menjalani RT, yakni OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Status tersebut akan di tentukan oleh petugas kesehatan.
Berikut penjelasan ketiga kategori tersebut :
OTG (Orang Tanpa Gejala)
Status OTG diberikan kepada masyarakat yang tidak menunjukan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Bisa saja, orang tersebut tidak mengalami, atau merasakan gejala tertentu dan merasa sehat. Namun, karena dia tahu telah melakukan kontak dengan pasien positif covid-19, maka dia harus menjalani rapid test.
ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Status ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami demam tinggi diatas 38 derajat celcius tanpa sebab lainnya atau pilek atau sakit tenggorokan atau batuk dan pernah berada di daerah dengan penularan lokal atau pernah kontak erat dengan penderita positif
PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
Ada tiga kondisi yang bisa ditetapkan sebagai PDP. Yang pertama adalah masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pernah berada dalam daerah penularan lokal. Yang kedua adalah orang yang mengalami demam dan pernah berkontak dengan pasien positif. Dan, satu lagi adalah masyarakat yang mengalami ISPA berat atau pneumonia berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sumber : Ril/Riduan
Posting : Imam Ghazali
