
Oleh : Ummu Umar
Pengamat merespons rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Ia menyebut terakhir kenaikan iuran terjadi pada 2020. Dengan begitu, harusnya kenaikan terjadi pada 2022. Meski demikian, sampai saat ini kenaikan belum terjadi.
Iuran seharusnya dinaikkan 2024 dan nilainya harus dihitung secara aktuaris berdasarkan kenaikan pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/7).
Setiap kenaikan iuran BPJS selalu disebabkan karena adanya defisit yaitu negara mengalami kerugian besar. Dan defisit akan selalu terjadi jika pengelolaan pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak swasta. Inilah watak sistem kapitalisme yang selalu mencari keuntungan dari rakyat dan berupaya menghapuskan setiap subsidi. Baik subsidi kesehatan, pendidikan, listrik dan subsidi lainnya.
Sistem kapitalisme selalu membebani rakyat dengan berbagai kebijakan agar dapat menaikkan harga, mulai harga pangan, harga listrik, harga BBM, biaya pendidikan, biaya kesehatan, transportasi, semuanya akan naik. Ketimpangan sosial pun semakin terasa, si miskin semakin bertambah miskin, mengalami gizi buruk. Jika sakit harus mengurus KIS dulu baru bisa dilayani. Jika dirawat inap atau dioperasi pasien tidak akan menunggu sampai pulih, pasien hanya dirawat 2 hari. Belum lagi orang yang mengalami gizi buruk, orang gila yang hilang akal juga banyak, mereka semua sakit dan membutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam pandangan Islam, setiap orang baik dia miskin ataupun kaya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Dananya berasal dari sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan pelayanan kesehatan kepada pihak swasta.
Dan faktanya saat ini para tenaga kesehatan mendapatkan uang tunjangan ‘honor BPJS’ yang berasal dari iuran BPJS masyarakat setiap bulan.
Maka penggunaan anggaran negara di dalam islam harus sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maka sumber dananya adalah berasal dari pengelolaan sumber daya alam. Sehingga masyarakat tidak perlu dibebani dengan pajak ataupun iuran kesehatan/bpjs hanya untuk membayar jasa para nakes (honor bpjs).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tenaga kesehatan di Indonesia mencapai 1,4 juta orang pada 2022.
Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari perawat dengan jumlah 563 ribu orang. Setelahnya disusul oleh bidan dengan jumlah 336 ribu orang. databoks.katadata.co.id.
Jika satu orang nakes mendapatkan uang honor bpjs Rp1.200.000 dikalikan dengan 1.4 juta orang. Berapa uang yang harus dikeluarkan BPJS setiap bulan, yang uang itu berasal dari rakyat? Dan akan selalu terjadi defisit dan kenaikan iuran karena masyarakat banyak yang nunggak?
Oleh karena itu, pelayanan kesehatan tidak boleh dikelola oleh swasta, karena jika pengelolaan pelayanan keaehatan diserahkan kepada swasta, pasti akan menjadi bisnis dengan perhitungan untung atau rugi. Maka walaupun aturan kesehatan direvisi, Menkes di reshuffle tidak akan menyelesaikan defisit yang terjadi.
Maka dibutuhkan aturan syariah Islam yang mampu menyelesaikan persoalan ini secara mandiri tanpa intervensi. Negara wajib menberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyatnya, mempermudah aturan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, bukan mempermudah aturan untuk pihak swasta dan investor asing.
Peraturan itu harus berasal dari Allah SWT sang pencipta dan pengatur, agar tidak terjadi perselisihan, tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan. Karena hukum Allah pasti adil, namun penerapan hukum hukum Allah SWT membutuhkan sebuah institusi negara yang dikenal umat dengan nama Khilafah yang sangat dirindukan umat. Insya Allah, wallahualam bishawab.
