Izin Usaha We Hotel Linggau Terancam Dibekukan

0
490

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Kurang lebih satu tahun berdiri We Hotel Lubuklinggau diduga sudah melanggar sejumlah aturan pemerintah. Mulai dari persoalan limbah, izin karaoke, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hal ini terkuak setelah dilakukan Sidak oleh Tim Gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Satpol PP, Dinas Damkar, BPJS Tenagakerja dan BPJS Kesehatan.

“Saluran bak penampungan air limbah sebelum ke IPAL tidak tertutup jadi menimbulkan bau di area parkir motor. Dan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan terhadap tamu hotel dan warga sekitar,” kata Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan, Senin (15/6/2020).

Aan sapaan Hendra Gunawan juga menegaskan bahwa WE Hotel Lubuklinggau juga belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, dimana saat Sidak didapati penjualan minuman berakohol 20 persen.

“Izin karaoke juga belum ada, kita minta pihak hotel harus segera memperbaiki kekurangan dan melengkapi izin,” tegas Aan.

Dikatakan, Aan, karaoke WE Hotel sudah beroperasi cukup lama, tapi tidak mengurusi izin, untuk itu pihaknya memerintahkan untuk distop.

Aan menyatakan apabila pihak WE Hotel tidak mengindahkan teguran hingga teguran ketiga, maka izin usaha akan dibekukan atau dicabut.

Sementara itu, Manager WE Hotel, Dave Hatta mengaku akan segera mengurusi izin yang belum ada tersebut, sebab sepengetahuannya izin hotel biasanya langsung fasilitas hotel.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here