Jajaran Diresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 26.221.,39 Gram Sabu dan 2.186 Butir Ekstasi

0
320

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020, Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP. Dr. Sonny Triyanto, SH SIK, MH, dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, SH MH Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi, S., selaku penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

“Total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu, 2.186 butir pil ekstasi,” tegas Kombes Pol.Heri Istu.

Menurutnya, dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan 161.730 jiwa orang.
Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP. Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan dimulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan ditetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera dimusnahkan.

“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,” cetusnya.

Dalam konteks ini, tentunya ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika.

Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika tersebut diuji lab terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah pemusnahan dilakukan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur detergen kemudian dibuang ke sapsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here