Kominfo Tindaklanjuti Postingan Surat Edaran Bupati Banyuasin

0
246

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Beredarnya foto surat Asli Bupati Banyuasin Askolani Jasi yang dilabelin hoaks di salah satu akun Facebook bernama Adenarisuji, membuat keresahan para wali murid.

Dalam surat Bupati Banyuasin bernomor 490/ KTPS/ Disdikbud/2020 tentang perpanjangan belajar di rumah hingga 14 hari ke depan. Karena adanya cap hoaks yang kini beredar luas di grup Facebook, membuat para wali murid bertanya-tanya. Apakah benar surat tersebut hoaks atau surat tersebut benar asli, anak belajar di rumah diperpanjang.

“Bingung kami melihat surat Bupati Banyuasin satu ini, apakah benar surat Bupati Banyuasin tersebut hoaks atau bagaimana. Karena pemberitahuan dari pihak sekolah surat ini asli,” ujar salah satu warga Banyuasin, Kamis (9/4/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Banyuasin Aminuddin mengatakan bahwa isi surat tersebut memang ada.

Namun mereka akan mencari tahu, kenapa ada label hoaks dalam postingan tersebut.
“Itu surat asli, nanti kita akan tidak lanjuti. Kami mengimbau kepada pengguna medsos utuk cerdas dalam bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat bingung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri,” ucapnya.

Lanjut Aminuddin, menyebarkan informasi bohong berdampak hukum susuai dengan UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Seharusnya konfirmasi dengan pihak terkait, dan informasi sudah ada di Instagram Disdikbud yang merupakan akun resmi OPD dalam rangka penyampaian informasi. Perlu dipahami bahwa akun resmi pemerintah Kabupaten Banyuasin ada Website dan medsos Pemkab Banyuasin,” katanya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here