Jajaran Polres Pali Amankan Terduga Penyalahgunaan Sabu

0
47

Kliksumatera.com, PALI- Jajaran Polres Pali mengamankan seorang terduga penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu, Rabu (8/2/2023) malam.

Pria berinisial HS (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dengan tempat kejadian di Jalan Umum Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 08 Februari 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakili Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH menyampaikan, pelaku ditangkap Rabu tanggal 08 Februari 2023, sekira pukul 00.15 Wib di Jalan Umum Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tersangka berinisial HR (35) alamat Dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. “Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Klip Plastik Bening kecil yang di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning,” tegas Kapolsek Talang Ubi.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologis penangkapan terhadap terduga HS (35), berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 00.15 Wib, Panit 2 Reskrim bersama anggota bergerak ke Jalan Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi hingga berhasil pelaku.

Laporan : Anton/Humas Polres Pali
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here