Jaksa Negeri Palembang Menangkan Perkara Perdata

0
247

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palembang kembali memenangkan perkara perdata pada tingkat pertama di Pengadilan negeri Palembang atas perlawanan yang dilayangkan oleh Nyimas Aisyah dan rekan.

Hal itu terkait barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun oleh pelawan diakui barang bukti tersebut tidak seharusnya putusan pidananya terlampir dalam berkas perkara.

Berkat kepiawaian para Jaksa yakni Dian Marvita SH, Ursula Dewi SH MH, Silviani Margaretha SH, Dyah Rahmawati SH, dan Sigit Subiantoro SH maka Majelis Hakim yang beranggotakan Edi Pelawi, Abu Hanifa, Syahri Adamy pun memenangkan mereka dari para pelawan pada sidang perkara, Jumat (12/12/2020) lalu.
Adapun barang bukti yang diperkarakan oleh pelawan ini berupa
Surat Keterangan Jual Beli Tanah.

Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here