Jam Kerja Baru PNS, Absen TPP Dipotong

0
456

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengatakan bahwa mulai hari ini (3/1) PNS di lingkungan pemkot akan menambah jam kerja 170 jam/bulan yakni Senin-Jumat masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

“Kita beralasan terkait penambahan jam kerja ini, agar meningkatkan kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Riza usai apel di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Senin (3/12).

Dikatakannya, dalam penambahan jam kerja ini ada toleransi untuk para ASN minimal pekerjaan tupoksinya memang sesuai yang diharapkan maka akan diizinkan, tetapi harus tetap absen finger print. “Ini sudah ada hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPK terkait penambahan jam kerja toleransi para ASN,” ungkap Riza.

Lanjutnya, selain penambahan jam para ASN juga harus melakukan absen finger print pada saat masuk kerja dan pulang. “Apabila tidak absen PNS di lingkungan Pemkot Palembang, kita akan mengurangi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),” jelasnya.

Sumber : SUMEKS.CO/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here