Janji Manis PT PPA Tak Ditepati, Ratusan Warga Bakal Blokir Jalan

0
387
foto ilustrasi net

Kliksumatera.com, MUBA- Ratusan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengancam akan memblokir akses jalan menuju perusahaan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PPA). Hal ini didasari atas kekecewaan warga terhadap janji manis Manager Estate PT. PPA, Adi Waluyo S terkait ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi.

Aksi tersebut akan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah JPKP Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang akan menggelar aksi damai dan memblokir jalan poros lahan PT. Pratama Palm Abadi (PPA).

Rencana aksi damai tersebut digelar agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan warga tersebut. Dikawatirkan, berlarut larutnya persoalan tersebut akan memancing amarah dan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, PT. PPA terkesan mengingkari surat kesepakan yang dibuat bersama masyarakat dimana pernyataan tersebut ditulis beralaskan materai.

Ketua DPD-JPKP Mura, Sancik mengatakan berdasarkan data hasil investigasi JPKP pada BPN Kab. Mura, Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan bahwa untuk laporan monev reguler per tri wulan tak kunjung disampaikan pihak perusahaan kepada Pemkab Mura. Sementara secara geografis, keberadaan PT. PPA terletak di dua wilayah yang berbeda, yakni Kab. Muba dan Kab. Mura.

“Melihat kondisi ini kami dari DPD JPKP Kab.Mura meragukan legalitas PT. PPA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Sancik, Kamis (20/6).

Ia menambahkan bahwasannya surat pemberitahuan untuk aksi damai telah dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin. Lembaga DPD-JPKP Musi Rawas bersama ratusan warga Air Balui akan menggelar aksi damai pada (26/6/2019) dan menutup jalan poros serta menghentikan seluruh kegiatan PT PPA sesuai bunyi yang tercantum dalam surat pernyataan pada tanggal 03 April 2018 lalu.

Sancik menjelaskan terkait masih banyak warga Air Balui yang belum sepenuhnya menerima kompensasi yang sesuai kesepakatan. Dimana 1 hektare diganti rugi sebesar 8 juta rupiah dan per 1 SPH itu 2 hektare jadi totalnya 16 juta rupiah.

“Tapi hingga detik ini baru dibayar kurang lebih Rp 4 juta rupiah/SPH itupun dicicil kayak bayar kredit, jadi masih kurang 12 juta rupiah/SPH dan ada ratusan SPH jumlah seluruhnya yang masuk wilayah Muba yang belum dibayar kekurangannya,” ungkap Sancik.

Sementara itu, Santo salah satu warga Desa Air Balui berharap agar pihak perusahaan segera melunasi ganti rugi lahan sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara warga dengan perusahaan.

“Kami atas nama masyarakat Air Balui meminta pada PT. PPA agar segera membayar kekurangan ganti rugi lahan kami, kami sangat berharap agar Pemkab Muba dapat memfasilitasi dan menjadi penengah sehingga permasalahan kami ini selesai,” harapnya.

Laporan : Suni/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here