Johan Anuar Dituntut 8 Tahun, Dicabut Hak Politik

0
383

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut delapan tahun agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menghukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar kasus dugaan korupsi proyek lahan makam Kabupaten OKU. Dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tim JPU KPK RI dikomandoi M Asri Irawan SH MH, Kamis (15/4) menyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas tim Jaksa KPK Rikhi B Maghas.

Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti SH MH Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Rikhi.

Terdakwa Johan Anuar juga diganjar oleh jaksa KPK dengan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa yang dihadirkan melalui layar virtual dengan didampingi penasihat hukumnya Titis Rahmawati SH MH meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi oleh terdakwa maupun tertulis.

Sumber : Rilis
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here