Jokowi Akan Serahkan SK TORA dari Kawasan Hutan Pertama di Indonesia

0
386
Menteri LHK Siti Nurbaya saat meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan SK TORA di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (1/09/2019). (foto: Kemen-LHK)

Kliksumatera,com, PONTIANAK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat direncanakan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kali pertama dari kawasan hutan di Indonesia, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Demi pemantapan sukses kegiatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan SK TORA, di Pontianak, Minggu (1/09/2019) lalu.

“Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektar,” ujar Siti, melalui keterangan pers yang disampaikan Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi, yang diterima redaksi Senin (2/9/2019).

Kabar baik, guna mendukung penyediaan sumber TORA sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) di 130 kabupaten/kota se-Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare (ha) yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

“Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk jadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan,” jelas Siti.

Mantan Sekjen DPD 2006-2013 ini merinci, pola penyelesaian TORA terdiri “Perubahan Batas” seluas 204.662 ha, “Perhutanan Sosial” (125.680 ha), dan “Resettlement” atau pemukiman kembali (15 ha).

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA (938.879 ha) dan untuk pencetakan sawah baru (39.229 ha) pada 20 provinsi.

Selain itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 ha dari 13 perusahaan.

Ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat jadi latar belakang kebijakan. “Pada waktu yang lalu kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan pada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat,” ujar dia.

Kemudian, lanjut menteri yang meniti karir sebagai PNS di Bappeda Lampung 1981 ini, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi serta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit –hampir 264.579 ha dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyambut kehadiran Siti dan rombongan di Rumah Radankng Pontianak, rumah panjang Suku Dayak Kanayatn –landmark baru setelah Tugu Khatulistiwa, pemegang rekor rumah adat terbesar di Indonesia versi MURI.

Sejumlah lokasi yang ditinjau Siti antara lain Taman Alun Kapuas dan Taman Digulis. Turut mendampingi, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Soepriyanto, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Herban Heryandana, Kabanluhbang SDM KLHK Helmi Basalamah, pengamat SDA Diah Siradiredja, dan Kepala UPT KLHK Kalbar.

Laporan : Muzzamil/Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here